KPK Bongkar Sumber Uang Korupsi Kuota Haji: Dari Biro Travel hingga Oknum Kemenag, Ini Jelasnya

Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Ibadah suci yang seharusnya dijalankan dengan niat tulus, kini diselimuti aroma busuk korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka tabir gelap dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menyeret sejumlah pihak, mulai dari asosiasi hingga biro travel penyelenggara ibadah haji.

Temuan mengejutkan muncul dari hasil penyidikan lembaga antirasuah itu. Uang dalam jumlah besar disita, berasal dari berbagai sumber, dan mengalir melalui tangan-tangan yang semestinya menjaga amanah jamaah.

“Ada beberapa hal ya terkait dengan uang-uang yang dilakukan penyitaan ini. Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan semacam ‘kutipan’ ke pihak-pihak Kementerian Agama, ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam. Ini yang kemudian kita sita dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Budi menegaskan, uang yang kini diamankan penyidik akan menjadi barang bukti penting untuk memperkuat pembuktian kasus.

Baca Juga:  Sigap Tangani Pohon Tumbang, Polsek Ketapang Pastikan Kelancaran Lalu Lintas di Tengah Cuaca Ekstrem

“Ini salah satu uang-uang yang terkait dengan itu yang kita amankan, kita sita untuk proses pembuktian. Karena memang itu dibutuhkan oleh penyidik untuk pembuktian dari perkara ini,” tambahnya.

Hampir Rp 100 Miliar Mengalir, Aset Diburu Penyidik

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa nilai uang yang telah dikembalikan oleh sejumlah biro travel mendekati angka fantastis Rp 100 miliar.

“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,”

kata Setyo di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.

KPK tak berhenti di situ. Penyidik kini menelusuri aset-aset lain yang diduga masih berhubungan dengan permainan kuota haji tersebut.

“Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” tegas Setyo.

Modus ‘Percepatan’ dan Permainan Kuota yang Langgar Undang-Undang

Baca Juga:  Aksi Nekat Pelajar Salatiga di Bandungan: Bersenjata Tajam, Dikejar Warga Berakhir di Kantor Polisi 

Kasus korupsi kuota haji tahun 2024 telah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Kasus bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, porsi haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota nasional. Kelebihan kuota inilah yang diduga menjadi celah empuk bagi oknum di Kementerian Agama (Kemenag) untuk bermain mata dengan sejumlah biro perjalanan haji.

Sumber internal KPK menyebut, uang yang kini disita kebanyakan berasal dari pengembalian dana “percepatan” yang sebelumnya dibayarkan oleh biro travel demi mendapatkan jatah tambahan kuota. Setelah kasus ini disorot Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI pada 2024 lalu, sebagian biro mulai mengembalikan dana yang mereka setorkan.

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun

Hasil penelusuran awal KPK mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun akibat praktik penyalahgunaan kuota ini. Tak hanya uang tunai, penyidik juga telah menyita mobil mewah dan rumah pribadi yang diduga dibeli dari hasil “bisnis haram” tersebut.

Baca Juga:  Duver Fair BP2P2VRP Salatiga, Wahana Edukasi Tentang Penyakit Tular Vektor dan Reservoir Kepada Masyarakat Umum dan Dunia Pendidikan

“Permainan ini sudah melibatkan banyak pihak. Ada biro yang rela bayar lebih demi dapat tambahan jatah, dan ada oknum yang menjadikan kuota suci sebagai ladang keuntungan,” ungkap salah satu sumber internal KPK.

Publik Menagih Tindakan Tegas

Meski belum ada nama tersangka diumumkan, masyarakat mulai menaruh sorotan tajam. Kasus ini dianggap sebagai skandal besar yang menodai citra pengelolaan haji Indonesia, bahkan menyentuh ranah kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan.

KPK berjanji akan menuntaskan penyidikan dan menyeret semua pihak yang terlibat. “Tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang mengotori ibadah suci dengan praktik kotor,” ujar seorang penyidik senior KPK dengan nada tegas.

Kini, publik menunggu langkah nyata lembaga antikorupsi itu—bukan sekadar penyitaan uang, tapi penetapan tersangka dan pengembalian marwah penyelenggaraan haji yang bersih, amanah, dan bebas korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!