KPPU–Telkomsel Perkuat Komitmen Cegah Praktik Antipersaingan di Industri Telekomunikasi
Laporan: Yuan
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperkuat langkah advokasi kepatuhan persaingan usaha sehat, salah satunya melalui diskusi intensif bersama Telkomsel yang digelar di Telkomsel Smart Office, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan memastikan bahwa pelaku usaha, khususnya di sektor telekomunikasi, memahami secara menyeluruh prinsip-prinsip persaingan sehat dalam proses pengembangan produk maupun strategi pemasaran, (26/11/25).
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 70 peserta yang terdiri atas manajer hingga general manager Telkomsel dari divisi product development dan sales. Acara dibuka oleh VP Corporate Counsel Telkomsel, Dirgantara Putra, dan menghadirkan dua narasumber utama dari KPPU, yakni Anggota KPPU Mohammad Reza serta Deputi Bidang Kajian dan Advokasi, Taufik Ariyanto.
Regulasi Persaingan Sehat Jadi Fondasi Pasar yang Adil
Dalam paparannya, Mohammad Reza menekankan bahwa keberadaan regulasi persaingan usaha merupakan tulang punggung terciptanya pasar yang adil, dinamis, dan kompetitif. Ia menguraikan sejumlah larangan yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1999, mulai dari praktik kartel, penetapan harga, pembagian wilayah, hingga persekongkolan tender.
“Tindakan-tindakan tersebut bukan hanya merusak struktur pasar, tetapi juga melemahkan peluang inovasi dan kesehatan kompetisi. KPPU berkomitmen memastikan praktik yang merugikan persaingan dapat dihentikan dan tidak terulang,” tegas Reza.
Ia juga menegaskan bahwa KPPU memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif, termasuk denda dan pembatalan perjanjian, bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan hukum persaingan.
Waspada Diskriminasi Harga sebagai Risiko Antipersaingan
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, menyoroti isu diskriminasi harga, salah satu bentuk perilaku yang dapat mengarah pada praktik antipersaingan. Ia menjelaskan bahwa perbedaan harga tanpa dasar objektif berpotensi menyingkirkan pesaing atau menyulitkan pelaku baru untuk masuk ke pasar.
“Setiap diferensiasi harus memiliki dasar rasional dan tidak diarahkan untuk mengendalikan pasar secara tidak wajar. Pemahaman pelaku usaha terhadap faktor-faktor seperti kesediaan membayar, kuantitas, hingga segmentasi pelanggan menjadi sangat penting,” ujarnya.
Menurut Taufik, risiko diskriminasi harga dapat muncul secara tidak disadari dalam proses pengembangan produk atau strategi pemasaran, sehingga pelaku usaha harus membangun sensitivitas sejak perencanaan awal.
Kepatuhan sebagai Budaya, Bukan Sekadar Kewajiban
Kegiatan ditutup oleh Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU, M. Zulfirmansyah, yang menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi persaingan harus menjadi budaya perusahaan dan bukan sekadar tuntutan hukum.
“Pemaparan hari ini diharapkan memperkuat komitmen bersama dalam menjaga fairness di pasar dan memastikan setiap pelaku usaha berperilaku sesuai regulasi,” ujarnya.
Perkuat Ekosistem Persaingan untuk Inovasi Berkelanjutan
Melalui kegiatan ini, KPPU kembali menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem persaingan yang sehat, inklusif, dan berintegritas. Langkah advokasi kepada Telkomsel menunjukkan upaya berkelanjutan KPPU untuk menjaga dinamika pasar tetap positif, sekaligus mendorong pelaku usaha berinovasi tanpa menciptakan distorsi pasar.
Dengan pemahaman yang lebih kuat mengenai prinsip-prinsip persaingan sehat, Telkomsel diharapkan mampu menyusun strategi Go-To-Market dan pengembangan produk yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)



Tinggalkan Balasan