Kukuhkan TABG, Walikota: “Kita tetap ingin mempertahankan Kota Salatiga sebagai kota kecil dan masih bernuansa seperti jaman dulu”

Walikota, saat menyerahkan SK dan mengukuhkan TABG Kota Salatiga kepada 12 orang dari unsur dinas, unsur perguruan tinggi dari Fakultas Teknik UNDIP, ahli bangunan gedung dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan unsur asosiasi, dalam hal ini adalah dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), di pendopo Rumah Dinas Walikota, Selasa (09/04/2019). (Foto: dok. Humas Pemkot Salatiga)

Salatiga, beritaglobal.net – Walikota Salatiga Yuliyanto, S.E., M.M., berharap khususnya kepada dinas terkait, agar tetap mempertahankan Kota Salatiga sebagai kota kecil yang bernuansa tempo dulu. Karena itu, ia meminta kepada Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang baru saja dikukuhkan, untuk konsisten terhadap penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Salatiga yang sudah disepakati sejak Tahun 2011 lalu.

Terbentuknya TABG yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Walikota Salatiga Nomer 640-05/153/2019 tersebut, diharapkan mampu menata Kota Salatiga menjadi lebih baik lagi. Saat ini, sudah mulai banyak berdiri gedung – gedung lebih dari tiga lantai, karena itu, sumbang saran dari tim ahli ini selalu diharapkan untuk Salatiga yang kecil tetapi tetap menjadi kota yang layak dan nyaman untuk dihuni.

Baca Juga:  Komandan Lanud J.B Soedirman Tinjau Area Ordirga Paralayang Di Bukit Watu Kumpul, Banyumas

“Bahkan saat ini sudah ada yang mengajukan pendirian bangunan lebih dari empat lantai, dalam hal ini Pemkot senantiasa menaati apa yang menjadi regulasi di bidang penataan ruang, dan kita tetap ingin mempertahankan Kota Salatiga sebagai kota kecil dan masih bernuansa seperti jaman dulu,” papar Walikota, saat menyerahkan SK dan mengukuhkan TABG Kota Salatiga kepada 12 orang dari unsur dinas, unsur perguruan tinggi dari Fakultas Teknik UNDIP, ahli bangunan gedung dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan unsur asosiasi, dalam hal ini adalah dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), di pendopo Rumah Dinas Walikota, Selasa (09/04/2019) sore.

Sebagaimana disebutkan Sekda Kota Salatiga, Fakrurroji yang juga hadir dalam pengukuhan tersebut, TABG memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis untuk bangunan gedung, memberikan masukan dalam menyelesaikan masalah penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan pertimbangan teknis terkait penyelenggaraaan bangunan gedung cagar budaya dan atau bangunan gedung hijau, serta memberikan masukan dalam penyusunan dan atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait dengan bangunan gedung.

Baca Juga:  Mas PJ Sinoeng Nugroho Rachmadi: Humor dan Kepatuhan yang Tak Berubah Sejak Kecil

Sebagai Tim Ahli yang diangkat oleh Walikota Salatiga, maka seluruh tugas – tugas tersebut akan dipertanggung jawabkan kepada pemberi tugas, yang dalam hal ini adalah Walikota Salatiga.

Dalam Tim ini, Kepala Dinas PUPR Salatiga Agung Hendratmiko bertindak sebagai penanggung jawab, kemudian Bambang Susilo, Kepala Bidang Gedung dan Pembinaan Jasa Kontruksi pada Dinas PUPR sebagai Ketua, serta Titin Woro Murtini dari Fakultas Teknik UNDIP sebagai Wakil Ketua.

Sementara itu, Agung Hendratmiko mengungkapkan, latar belakang pengukuhan tersebut didasarkan pada adanya persyaratan penyertaan gambar desain dan perhitungan konstruksi, yang disahkan dan ditandatangani oleh ahli bangunan gedung yang bersertifikat.

Sesuai Permen PU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan Pengkaji serta Penilik Bangunan, pengajuan ijin mendirikan gedung harus diverifikasi terlebih dahulu oleh TABG sebelum dikeluarkannya surat ijin mendirikan gedung (IMB).

Baca Juga:  Rakorwil JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah Bertekad Hadirkan Layanan Pendidikan yang Lebih Inovatif

Keberadaan Peraturan Menteri PU Nomor 11 Tahun 2012 ini menindaklanjuti UU Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011 hingga 2030, dimana di dalamnya terkait peruntukan fungsi lindung dan fungsi budidaya.

Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa, fungsi lindung meliputi kawasan resapan air, kawasan mata air, kawasan sempadan sungai dan kawasan cagar budaya serta ilmu pengetahuan, sehingga harus ada pengawasan dan penertiban dimana bangunan tidak boleh didirikan di tempat tersebut. Sedangkan fungsi budidaya, semua peruntukannya harus melalui ijin pemanfaatan ruang dan ijin mendirikan bangunan yang diatur oleh RTRW.

“TABG inilah yang akan melihat apa yang diajukan oleh pemohon sebelum keluar IMB, terkait bangunan-bangunan yang tidak sederhana. Sedangkan untuk bangunan sederhana, dalam ketentuan ini kita boleh membentuk Tim Pengkaji yang terdiri atas orang-perorangan atau penyedia jasa berbadan hukum,” tandas Agung. (Fera Marita)

Sumber: Humas Pemkot Salatiga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!