Kunci Daya Saing dari Salatiga: Kemenkum Jateng Genjot UMKM Daftarkan HKI untuk Perkuat Ekonomi Kreatif

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Upaya memperkuat fondasi ekonomi kreatif di daerah terus digencarkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual tampil sebagai motor penggerak dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2025 yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kota Salatiga, Selasa (14/10/2025).

Bertempat di Balai Latihan Kerja (BLK) Disperinnaker Kota Salatiga, kegiatan ini menghadirkan 25 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari berbagai sektor kreatif yang ada di Kota Salatiga. Turut hadir Kepala Disperinnaker Kota Salatiga, Agung Hendratmiko, beserta jajaran pejabat struktural, termasuk Kepala Bidang Perindustrian.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas hasil inovasi dan kreativitas produk lokal.

Baca Juga:  Ditjen AHU Kemenkumham Ajak UMK Untuk Mendapatkan Legalitas

Dalam paparannya, Martha Sari Wardoyo, Analis Kekayaan Intelektual Madya Kanwil Kemenkumham Jateng, menegaskan bahwa inovasi tanpa perlindungan hukum ibarat rumah tanpa kunci. Ia menekankan pentingnya pelaku UMKM segera mendaftarkan hasil karyanya agar terlindungi dari potensi klaim atau penjiplakan oleh pihak lain.

“Bapak Ibu peserta telah berinovasi dalam menciptakan produk unggulan daerah. Namun, jika inovasi tersebut tidak didaftarkan, maka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum. Lebih berbahaya lagi jika ada pihak lain yang mengklaim karya tersebut. Hal ini tentu akan merugikan pemilik aslinya,” ujar Martha menjelaskan.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang menjadi dasar hukum bagi pelindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Baca Juga:  Pabrik Beras Oplosan 14 Ton Per Hari Digerebek di Sidoarjo: Beras Medium Disulap Jadi Premium

Sementara itu, Pujiningsih, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, turut menyoroti bahwa masih banyak produk-produk lokal Salatiga yang memiliki potensi tinggi namun belum terdaftar HKI-nya, terutama dalam hal pendaftaran merek.

“Banyak pelaku usaha di Salatiga yang sudah memiliki produk berkualitas dan berkarakter lokal kuat. Namun, belum semuanya terlindungi secara hukum. Padahal, pendaftaran HKI terutama merek akan meningkatkan nilai jual dan memperkuat posisi produk di pasar,” terang Pujiningsih.

Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya memperoleh materi mengenai jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual (merek, hak cipta, paten, desain industri, dan indikasi geografis), tetapi juga dibimbing secara teknis dalam proses pendaftaran merek secara daring melalui sistem DJKI.

Baca Juga:  “Salativerse” Menembus Dunia: Santri SMP Salatiga Raih Emas Internasional Lewat Aplikasi Budaya Berbasis AR

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para pelaku UMKM tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar tata cara pendaftaran, biaya, serta perlindungan hukum yang didapat setelah terdaftar.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kemenkumham Jawa Tengah berharap agar semakin banyak pelaku UMKM di Kota Salatiga yang sadar akan pentingnya mendaftarkan karya intelektualnya. Langkah ini diyakini akan menjadi pondasi kokoh dalam memperkuat ekonomi kreatif daerah, menciptakan produk berdaya saing tinggi, sekaligus melindungi hasil karya anak bangsa dari pelanggaran hukum.

“Salatiga memiliki potensi besar di sektor kreatif. Dengan HKI yang kuat, UMKM tidak hanya tumbuh, tapi juga terlindungi,” pungkas Martha optimistis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!