Kunjungan Ke Rutan Bermodus Kirim Narkoba, Rutan Surabaya Serahkan Kasus ke Polisi

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya kembali digagalkan. Seorang pengunjung berinisial DA tertangkap saat mencoba memasukkan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disamarkan dalam kemasan makanan dan minuman. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Insiden terjadi saat DA hendak melakukan kunjungan ke dalam rutan pada Senin (4/8/25). Kecurigaan muncul dari petugas saat melihat gelagat mencurigakan dari DA di ruang pemeriksaan. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Hengki Giantoro langsung memimpin pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung tersebut.

Baca Juga:  Gudang Rosok di Ungaran Timur Ludes Terbakar Dilalap Si JagoMerah, Pemicunya Diduga Korsleting, Ini Jelasnya 

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan empat butir pil diduga ekstasi tersembunyi dalam kemasan makanan ringan. Tidak hanya itu, empat bungkus kecil berisi kristal bening yang diduga sabu juga ditemukan di dalam kemasan susu cair yang telah dibuka segelnya.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kewaspadaan petugas serta bentuk nyata komitmen lembaganya dalam memerangi peredaran narkoba.

Baca Juga:  Polres Temanggung Ungkap Kasus Penyewaan Scaffolding Gunakan Proyek Fiktif, Ini Jelasnya 

“Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap upaya penyelundupan barang terlarang. Semua tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan,” tegasnya.

Berdasarkan pengakuan awal DA, barang haram tersebut merupakan titipan dari dua warga binaan berinisial YE dan MK. Pihak rutan segera melakukan langkah responsif dengan memindahkan keduanya ke sel hukuman (straf sel) dan menjatuhkan sanksi administratif berupa register F.

Baca Juga:  Plt Bupati Sidoarjo Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Desa Jati, Perbaikan Segera Dimulai

Selanjutnya, pihak Rutan berkoordinasi dengan Polsek Waru dan menyerahkan kasus beserta barang bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan lebih dalam.

“Koordinasi dengan aparat penegak hukum terus kami lakukan agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Pencegahan dan penindakan seperti ini akan terus diperkuat,” tambah Tomi Elyus.

Penggagalan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan di lingkungan pemasyarakatan terus ditingkatkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan menjamin Rutan Kelas I Surabaya tetap bebas dari peredaran narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!