Kurang Dari 24 Jam, Tim Jatanras Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dan Ungkap Kasus Narkoba

Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Polres Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/12/2024), Kepolisian Resor Sampang memaparkan keberhasilan mereka mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus narkoba.

Di awal konferensi pers, Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, menegaskan bahwa Polres Sampang mendukung sepenuhnya Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Salah satu poin penting dari Asta Cita adalah memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

Baca Juga:  Harmoni Dunia Menggema di Surabaya: Petra Cantare! Choral Festival 2025 Satukan Talenta Global

\”Polres Sampang akan terus menjalankan tugas sesuai dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan,\” ujar AKP Safril.

Pada kesempatan tersebut, AKP Safril memaparkan keberhasilan Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang dalam menangkap pelaku curanmor di Pasar Omben. Kejadian bermula pada Kamis (12/12/2024) pukul 04.30 WIB, ketika seorang warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, berinisial Z (37), kehilangan sepeda motor Yamaha VINO 113 cc berwarna hitam dengan nomor polisi M 6820 PS.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Bersama TNI Perkuat Keamanan Jelang Nataru 2024-2025

Setelah menerima laporan, Tim Jatanras langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, mereka berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FU (25), warga Dusun But Manceng, Desa Omben.

\”Tersangka FU kami tangkap di rumahnya dan saat diinterogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Z,\” ungkap AKP Safril. Barang bukti berupa sepeda motor langsung diamankan bersama tersangka untuk dibawa ke Mapolres Sampang.

Baca Juga:  Polresta Samarinda Ungkap Pembunuhan Berencana, 10 Tersangka Berhasil Diamankan

FU kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. \”Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,\” jelas AKP Safril.

Selain kasus curanmor, Polres Sampang juga mengungkap beberapa kasus narkoba yang terjadi di wilayahnya. Meskipun belum dipaparkan secara rinci dalam konferensi pers kali ini, AKP Safril menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Tak Ada Toleransi untuk Pelanggaran: Kapolres Lamongan Sidak Disiplin, Tegaskan Keteladanan Anggota Polri

Dengan keberhasilan ini, Polres Sampang berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan. \”Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan tindak kejahatan yang terjadi agar kami dapat bertindak cepat,\” tutup AKP Safril di hadapan awak media.

Langkah tegas dan cepat yang diambil oleh Polres Sampang membuktikan bahwa upaya pemberantasan kejahatan tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga diimplementasikan secara nyata. Dengan dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah, Polres Sampang optimistis mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari tindak kriminal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!