Kurang dari 48 Jam, Polres Malang Bongkar Kasus Curanmor Mobil HR-V hingga ke Madura

Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Gerak cepat aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, kembali membuahkan hasil membanggakan. Dalam waktu kurang dari dua hari, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Honda HR-V yang terjadi di wilayah Kecamatan Jabung dan menemukan kendaraan tersebut dalam kondisi utuh di Kabupaten Sampang, Madura.

Peristiwa pencurian itu bermula pada Sabtu (20/9/2025). Seorang warga asal Pasuruan berinisial H (45) melaporkan kehilangan mobil Honda HR-V miliknya yang sebelumnya diparkir di tepi jalan Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung. Namun, ketika hendak digunakan keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah raib dari tempat semula.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Tim Resmob Polres Malang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Petugas turun ke lokasi, mengumpulkan keterangan dari para saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di jalur utama keluar masuk desa untuk menemukan titik terang keberadaan mobil yang hilang.

Baca Juga:  Carfix Salatiga: Solusi Otomotif Modern dan Menyerap Tenaga Kerja di Kota Hati Beriman

Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi memperoleh petunjuk penting yang mengarah kepada seseorang berinisial A (29), warga asal Pasuruan. Berdasarkan penelusuran jejak kendaraan, diketahui mobil hasil curian itu bergerak menuju wilayah Madura.

“Dari hasil pengembangan, mobil diketahui berada di Kabupaten Sampang, Madura. Petugas segera menuju lokasi untuk melakukan penindakan,”

ungkap Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, pada Selasa (6/10/2025).

Baca Juga:  Bebas Murni, Usman Wibisono Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Saksi Palsu

Benar saja, tim gabungan akhirnya menemukan mobil Honda HR-V merah tersebut dalam kondisi utuh terparkir di halaman rumah warga di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Tak lama berselang, pelaku A berhasil diamankan di sebuah hotel di Surabaya tanpa perlawanan.

Kedua baik pelaku maupun barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jabung untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Honda HR-V, kunci kontak, serta dokumen kendaraan asli.

AKP Bambang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara jajaran kepolisian serta partisipasi aktif masyarakat.

“Laporan dari warga menjadi dasar kami bertindak cepat. Dalam hitungan jam, tim langsung bergerak dan hasilnya bisa dilihat sendiri,”

Baca Juga:  Kloter Penutup Penuh Haru: Jamaah Haji Tertua dan Termuda Warnai Pelepasan Terakhir Sidoarjo 2025, Bupati Subandi Berikan Pesan Khusus 

ujar AKP Bambang.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi, terutama ketika diparkir di tempat umum.

“Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di lokasi aman. Pencegahan adalah langkah terbaik,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan wilayahnya serta memberikan pelayanan cepat dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!