Kurang dari Sehari, Polisi Ringkus Pemuda Kenjeran Pelaku Pembacokan Kakak Kandung, Ini Jelasnya

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Warga Jalan Bulak Banteng Madya, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dikejutkan oleh aksi brutal seorang pemuda berinisial MHH (22) yang nekat menyerang kakak kandungnya sendiri, MR (27), dengan sebilah pisau. Akibat serangan itu, MR mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Kemenkes Surabaya untuk mendapatkan perawatan intensif.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu malam (15/10/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi sadis itu dipicu oleh rasa cemburu dan emosi tak terkendali setelah pelaku mendengar kabar bahwa dirinya dituding sebagai pengguna sabu-sabu.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku menduga bahwa sumber isu itu adalah kakaknya sendiri.

“Pelaku merasa malu dan marah besar karena isu itu menyebar di lingkungan sekitar rumah. Dari situlah muncul niat balas dendam terhadap korban,”

Baca Juga:  Tragedi di Sungai Marparan: Perempuan Muda Tenggelam, Ditemukan Tak Bernyawa 

jelas Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mewakili Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, Selasa (21/10).

Kemarahan pelaku memuncak saat ia melihat korban tengah bermain ponsel di ruang tamu. Tanpa banyak bicara, MHH datang membawa pisau sepanjang sekitar 60 sentimeter dan langsung membacok kakaknya. Serangan itu mengenai bagian kepala dan tangan kanan korban hingga bersimbah darah.

Korban sempat berteriak minta tolong, dan warga sekitar segera berdatangan untuk melerai. Mereka juga berhasil mengamankan senjata tajam tersebut sebelum polisi tiba di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Kenjeran bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil meringkus MHH di rumahnya saat ia tertidur pulas. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua butir pil koplo, sebilah pisau, dan kaos hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penyerangan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Polres Gresik Gelar Coaching Clinic untuk Personel

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Ia juga mengakui perbuatannya, namun tidak menunjukkan penyesalan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait temuan pil koplo di saku celananya,” tambah Iptu Suroto.

Polisi juga mengungkap bahwa MHH bukan orang baru dalam catatan kriminal. Ia pernah ditahan Polsek Bubutan Surabaya pada 2019 atas kasus narkotika. Aparat menduga, pelaku kembali mengonsumsi barang haram tersebut sebelum melakukan aksi brutal terhadap kakaknya.

Sementara itu, kondisi korban MR kini dilaporkan mulai membaik, meski masih menjalani perawatan intensif akibat luka bacok di bagian kepala belakang dan tangan kanan.

Baca Juga:  Penuhi Target Pada Pileg 2019, Teddy : Kita Harus Kerja Keras dan Saling Gotong Royong!

Atas perbuatannya, MHH dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi yang terjadi dalam lingkup keluarga. Penyelesaian masalah seharusnya dilakukan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan,” tegas Iptu Suroto.

Kasus ini menjadi cermin kelam tentang bahaya emosi tak terkendali, sekaligus pelajaran berharga bagi masyarakat agar menjaga keharmonisan keluarga dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum pasti kebenarannya. Sebab, amarah sesaat bisa berujung pada penyesalan panjang dan perpecahan darah daging sendiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!