Kurir Narkoba di Gempol Diringkus, Polres Pasuruan Sita 161 Gram Sabu dan Ekstasi
Laporan: Ninis Indrawati
PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan dalam menekan laju peredaran narkoba kembali menunjukkan hasil signifikan. Seorang pria berinisial AS (33), warga Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, berhasil diringkus aparat saat kedapatan membawa paket narkotika dalam jumlah besar.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 161,019 gram sabu yang telah dipaketkan ke dalam 11 poket, serta 16 butir pil ekstasi dengan berat total 5,789 gram.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli dan Iriawan, menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba.
“AS kami amankan bersama barang bukti sabu dan ekstasi. Perannya jelas sebagai kurir yang bertugas mengedarkan narkotika,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan AS dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, tepat di pinggir jalan Desa Jeruk Purut. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, hingga akhirnya petugas berhasil melakukan penyergapan.
AS ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan bersama barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Terhubung dengan Jaringan Lebih Besar
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AS bukan pemain tunggal. Ia diketahui mendapat pasokan narkotika dari seseorang berinisial HR, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam jaringan tersebut, AS mendapat keuntungan ganda. Selain diberi imbalan Rp1,5 juta per minggu, ia juga diperbolehkan menggunakan sabu secara gratis sebagai bagian dari kompensasi perannya sebagai kurir. Skema ini menunjukkan bagaimana sindikat narkoba memanfaatkan ketergantungan pengguna untuk melanggengkan bisnis haramnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Pasuruan tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari jerat ketergantungan.
“Generasi muda harus dilindungi dari bahaya narkoba. Kami pastikan Pasuruan tidak boleh menjadi ladang bagi pengedar narkotika,” tegas Kapolres.
Dengan penangkapan ini, Polres Pasuruan berharap bisa memutus rantai distribusi narkotika di wilayah hukumnya dan sekaligus menekan ruang gerak sindikat narkoba yang masih beroperasi. (*)


Tinggalkan Balasan