Langkah Tegas Ditjenpas: Pemindahan Massal 41 Napi High Risk dari Jakarta ke Nusakambangan, Jalani Pem
Laporan: Rusmono
NUSAKAMBANGAN | SUARAGLOBAL.COM — Dalam suasana subuh yang masih gelap, Pulau Nusakambangan kembali berdenyut dengan aktivitas luar biasa. Sebanyak 41 narapidana berisiko tinggi (high risk) dari wilayah DKI Jakarta resmi dipindahkan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum Security di pulau yang dikenal sebagai “Alcatraz”-nya Indonesia itu.
Pemindahan ini menjadi bagian dari upaya besar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah dalam memperkuat pengamanan dan memastikan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari peredaran barang-barang terlarang seperti narkoba dan ponsel.
“Sebanyak 41 warga binaan high risk wilayah Jakarta tiba di Nusakambangan pagi ini, sekitar pukul 05.30. Mereka ditempatkan di lima lapas berbeda,” ungkap Mardi Santoso, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Senin pagi (13/10/25).
Disambut dengan Prosedur Ketat
Mardi menjelaskan, proses penerimaan para napi tersebut dilakukan sesuai Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku. Pemeriksaan administrasi dan kondisi fisik dilakukan secara detail sebelum mereka menempati lapas masing-masing.
“Dari total 41 orang, sebanyak 15 napi ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, 5 orang di Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, 8 orang di Lapas Maximum Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, dan 1 orang di Lapas Permisan. Semua berkas dan kondisi fisik mereka telah diverifikasi, hasilnya lengkap,” ujar Mardi dengan tegas.
Dua Misi Besar: Aman dan Terbina
Pemindahan ini, lanjut Mardi, bukan sekadar relokasi. Ada dua tujuan besar di balik langkah strategis tersebut. Pertama, untuk menjaga stabilitas keamanan di lapas asal yang kerap terganggu oleh potensi pelanggaran serta peredaran barang haram. Kedua, untuk memberikan pembinaan yang lebih terarah dan intensif kepada para narapidana yang dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi.
“Pembinaan di Nusakambangan diharapkan mampu mengubah perilaku mereka sesuai dengan semangat Pemasyarakatan — agar mereka sadar, taat aturan, dan tidak mengulangi kesalahan ketika kembali ke masyarakat,” terang Mardi.
Dirinya menegaskan, setiap narapidana akan menjalani program pembinaan yang disesuaikan dengan hasil asesmen individual. Mulai dari kegiatan spiritual, pelatihan kerja, hingga pengawasan mental dan perilaku dilakukan secara intensif di bawah sistem keamanan berlapis.
Sinergi Kuat antar Lembaga
Di sisi lain, Kepala Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Heri Azhari, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi solid antarinstansi yang membuat proses pemindahan berlangsung mulus tanpa kendala.
“Pemindahan ini melibatkan jajaran Pemasyarakatan Jakarta, personel Brimob, Polres Metro Jaya, serta tim pengamanan dan intelijen Ditjenpas. Semua bekerja sesuai peran masing-masing, dan Alhamdulillah prosesnya berjalan aman dan lancar,” kata Heri.
Nusakambangan, Simbol Tegaknya Sistem Pemasyarakatan
Pemindahan 41 napi “high risk” ini menjadi bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional di sektor lembaga pemasyarakatan. Pulau Nusakambangan, yang selama ini dikenal dengan tingkat keamanan super maksimum, kembali menunjukkan fungsinya sebagai benteng utama pembinaan narapidana berisiko tinggi di Indonesia.
Langkah ini sekaligus menegaskan tekad Ditjenpas untuk terus membangun sistem pemasyarakatan yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada perubahan perilaku, menuju pemasyarakatan yang bersih, manusiawi, dan bermartabat.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Nusakambangan bukan tempat menakutkan, tapi tempat pembinaan yang benar-benar terukur, disiplin, dan berorientasi pada perubahan,” tutup Mardi Santoso. (*)
Tinggalkan Balasan