Laporan Palsu Rekayasa Begal Terbongkar, Motifnya Judi Online, Pria di Bondowoso Terancam Masuk Bui

Laporan: Ninis Indrawati

BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat seorang pria di Bondowoso berujung petaka setelah laporan palsu yang dibuatnya terungkap oleh pihak kepolisian. Pria berinisial GKP (30), yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan, merekayasa cerita pembegalan sepeda motor demi menutupi utang dari kecanduan judi online. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kepala Kepolisian Resor Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, dalam konferensi pers pada Rabu (6/8/2025), menjelaskan bahwa GKP awalnya datang ke Polsek Wonosari dan melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban begal. Dalam keterangannya, GKP menyatakan motor Yamaha N-Max miliknya dirampas saat dalam perjalanan pulang kerja oleh dua orang tak dikenal. Untuk memperkuat alibinya, ia bahkan mengenakan kaos yang telah disobek di bagian lengan, seolah-olah menjadi korban kekerasan.

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Sukoharjo Studi Banding ke RSUD dr. Iskak Tulungagung

Namun, kecurigaan polisi mulai muncul ketika mendalami kronologi yang disampaikan GKP. Penyelidikan mendalam membuktikan bahwa tidak ada tanda-tanda tindak kejahatan di lokasi yang disebutkan. Fakta mengejutkan pun terungkap: motor yang dilaporkan hilang ternyata masih berada di tangan seseorang di wilayah Situbondo, dan didapati bahwa kendaraan tersebut sengaja digadaikan oleh GKP sendiri.

“Pelaku sengaja membuat cerita fiktif karena takut dimarahi keluarganya setelah menggadaikan motor untuk melunasi utang akibat judi online. Ia mengakses situs judi menggunakan ponsel pribadinya,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Estafet Kepemimpinan: AKBP Wahyu Hidayat Resmi Nahkodai Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gantikan AKBP William Tanasale

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, yakni satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berikut kelengkapan surat-suratnya, satu unit ponsel Poco X3 NFC yang digunakan untuk berjudi secara online, serta kaos yang sengaja dirobek untuk mendramatisir laporan palsu.

Atas perbuatannya, GKP kini menghadapi jeratan hukum ganda. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 4 bulan penjara. Tak hanya itu, GKP juga dikenakan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena terlibat dalam aktivitas perjudian online, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Resmikan Satpas Prototype Salatiga dan 10 Bangunan Strategis Resmi Beroperasi Untuk Pelayanan Prima 

Kapolres Bondowoso pun memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam praktik judi online yang kian marak. Menurutnya, dampak judi digital bukan hanya sebatas kerugian finansial, tetapi juga mendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana lain.

“Ini menjadi contoh nyata. Bukan hanya ekonomi yang hancur, tapi juga kehormatan dan masa depan seseorang bisa hancur karena judi online,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk perjudian baik konvensional maupun daring yang terbukti merusak kehidupan sosial dan ekonomi keluarga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!