Laporan Resmi ke Ombudsman: Subandi Diduga Abaikan Tata Kelola ASN

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Bupati Sidoarjo, Subandi, S.H., M.Kn., dilaporkan secara resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur oleh Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur. Laporan tersebut menyoroti dugaan pengabaian tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengangkatan Pelaksana Tugas (PLt) pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Laporan yang ditandatangani Ketua Umum KCB, Holik Ferdiansyah, itu dilampiri dokumen legal organisasi, termasuk Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menunjukkan keabsahan organisasi pelapor. KCB menilai, tindakan Bupati Subandi dalam menetapkan sejumlah PLt pejabat tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

PLt Diangkat Saat Status Masih Plt Bupati

KCB menyoroti keputusan Subandi pada 23 Mei 2024 yang menetapkan dan merotasi sejumlah pejabat PLt di saat dirinya masih berstatus Pelaksana Tugas Bupati. Padahal, menurut Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  Pedang Pora: Menghormati Pengabdian, Pelepasan Purnawirawan Korem 073/Mkt Penuh Inspirasi

Tak hanya itu, penunjukan sejumlah PLt dinilai tidak sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/1/2021 yang mengatur bahwa penunjukan Pelaksana Tugas harus pada jabatan yang sama atau setingkat lebih tinggi di unit kerja yang sama. Namun, dalam praktiknya, KCB menemukan adanya penempatan yang tak sesuai struktur birokrasi, bahkan di luar satuan kerja asal.

Inspektorat Sudah Temukan, Tapi Tak Ditindaklanjuti

KCB juga mengungkap adanya Laporan Hasil Reviu (LHR) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo, nomor 700.1.2.7/3366/438.4/2024, tertanggal 12 November 2024, yang mencatat pelanggaran dalam pelaksanaan manajemen ASN. Temuan tersebut mencakup masa jabatan PLt yang telah melampaui batas waktu serta penempatan pejabat di unit kerja yang tidak sesuai.

Baca Juga:  Langkah Strategis Presiden Prabowo: Perkuat Diplomasi Global Lewat Lawatan Timur Tengah-Turkiye

Namun, hingga Subandi resmi dilantik sebagai Bupati definitif pada Februari 2025, tidak ada upaya tindak lanjut atas laporan tersebut. Padahal, sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2009, setiap hasil pengawasan internal wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak diterbitkan.

“Pembiaran ini menunjukkan adanya indikasi pengabaian terhadap sistem dan prinsip tata kelola ASN yang profesional dan akuntabel,” ujar Holik Ferdiansyah dalam keterangannya.

Respons Wakil Bupati dan BKD Tak Digubris

Dalam dokumen laporan, KCB juga mencatat bahwa Wakil Bupati Sidoarjo sempat menyampaikan Nota Dinas kepada Bupati untuk menindaklanjuti hasil pengawasan Inspektorat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pun telah mengusulkan penggantian PLt agar sesuai regulasi. Namun, Bupati Subandi hanya menyetujui penggantian PLt untuk jabatan eselon III, sementara jabatan eselon II tetap dibiarkan tanpa penyesuaian.

Baca Juga:  Meroket di 2025: Podcast Eksklusif Indibiz Sumatera Bersama Om Sang, Kupas Peluang Bisnis Masa Depan

Tuntutan KCB: Evaluasi dan Sanksi Tegas

KCB dalam laporannya mendesak Ombudsman Jawa Timur untuk:

1. Menyatakan tindakan Bupati Sidoarjo dalam penunjukan PLt sebagai bentuk mal-administrasi;

2. Mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif terhadap pembiaran pelanggaran tata kelola ASN;

3. Mendesak evaluasi dan penggantian seluruh PLt yang diangkat tidak sesuai peraturan.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian dan birokrasi daerah,” tegas Holik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ombudsman belum mengeluarkan pernyataan resmi, sementara Pemkab Sidoarjo juga belum memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. Namun laporan ini mulai menarik perhatian publik, terutama di tengah sorotan masyarakat terhadap profesionalisme dan netralitas birokrasi menjelang Pilkada serentak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!