Lelang Tas Mewah di Instagram Berujung Tipu-Tipu, Residivis Asal Riau Diciduk Polres Batu di Batam
Laporan: Ninis Indrawati
BATU | SUARAGLOBAL.COM — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan siber. Kali ini, seorang pria berinisial MFH (32), warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau, berhasil dibekuk atas kasus penipuan bermodus lelang tas branded palsu melalui siaran langsung Instagram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 14 Juni 2025, di kawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Pelaku telah menjadi buron setelah dilaporkan oleh seorang korban asal Kota Malang berinisial CDR (39), yang mengalami kerugian sebesar Rp 36,4 juta akibat aksi tipu daya MFH.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, modus pelaku terbilang licin dan meyakinkan. Ia menggelar lelang tas mewah secara live di Instagram menggunakan akun yang tampak profesional. Setelah mendapatkan minat dari calon pembeli, pelaku menghubungi mereka lewat WhatsApp dan mengaku sebagai pemilik langsung dari barang-barang mewah tersebut.
“Korban yang tertarik kemudian diminta mentransfer uang ke rekening yang awalnya atas nama Angela Marcellina, lalu berubah menjadi Nindi Elesi. Perubahan nama ini seolah menunjukkan kredibilitas pelaku, padahal itu trik untuk mengelabui korban,” ungkap Iptu Joko, Senin (23/6/2025).
Korban sempat mentransfer dana dalam dua tahap, namun tas yang dijanjikan tak kunjung dikirim. Setelah dana diterima, MFH memutus seluruh komunikasi, membuat korban sadar bahwa ia telah tertipu.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MFH adalah residivis kasus penipuan serupa, dan menggunakan hasil kejahatan untuk bermain judi online dan membayar cicilan kendaraan pribadi.
“Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan,” ujar Iptu Joko.
Kini, MFH telah ditahan di Mapolres Batu dan dijerat dengan:
Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE
dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun.
Polres Batu mengimbau masyarakat untuk semakin waspada terhadap segala bentuk transaksi online, terutama yang dilakukan di media sosial oleh akun yang tidak memiliki legalitas dan reputasi jelas.
“Jangan tergiur dengan iming-iming harga miring dan kemasan live yang terlihat profesional. Periksa legalitas akun dan pastikan keaslian transaksi sebelum mentransfer uang,” tegas Iptu Joko sebagai penutup.
Catatan Redaksi:
Kejahatan digital dengan kedok jual-beli di media sosial semakin marak. Masyarakat diimbau untuk menjadi pembeli yang cerdas dan tidak mudah tergoda dengan penawaran instan yang berisiko. (*)
Tinggalkan Balasan