Lempar Bondet dan Ancam Warga dengan Celurit, Pria Pasrepan yang Masuk DPO Enam Kasus Akhirnya Diamankan Polisi

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Aksi brutal seorang pria berinisial A.M. (26) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, berakhir di tangan aparat kepolisian. Ia diringkus Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan setelah melakukan pengancaman dan perusakan rumah warga dengan menggunakan bahan peledak rakitan (bondet) serta senjata tajam jenis celurit.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana, S.Tr.K, bersama anggota Unit Pidum Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, A.M. mengaku melempar bondet ke rumah korban dan mengancam dengan celurit karena sakit hati,” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga:  Tersulut Dendam dan Tak Sanggup Bayar, Pemuda Wajak Bunuh Perempuan di Losmen Malang, Pelaku  Berhasil Dibekuk 

Dua Aksi dalam Satu Malam

Menurut hasil penyelidikan, aksi nekat A.M. terjadi pada Kamis dini hari (6/11/2025) di dua lokasi berbeda di Dusun Sapulante. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku melempar bondet ke rumah warga bernama Wawan Sugianto. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, ia kembali beraksi dengan melempar bondet ke rumah Siti Sumailah.

Ledakan dari bondet menyebabkan atap rumah korban rusak, dengan genteng dan asbes hancur berantakan. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam Siti Sumailah dan Kholida (38) dengan celurit yang dibawanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena dendam pribadi. Ia menuduh para korban sebagai informan yang kerap melaporkan aktivitasnya kepada pihak lain.

Polisi Temukan Barang Bukti

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain:

Baca Juga:  Kodim 0714/Salatiga Lepas Burung Hantu Tyto Alba, Satukan Konservasi dan Kepedulian Sosial di Desa Giling

Serpihan bondet yang terbuat dari kertas putih, solasi hitam, dan lakban hitam.

Pecahan genteng dan asbes yang rusak akibat ledakan.

Sebilah celurit lengkap dengan sarung kulit berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk mengancam warga.

Ternyata DPO Enam Kasus

Penangkapan A.M. ternyata membuka fakta mengejutkan. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, pelaku diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk enam kasus berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pelaku dalam aksi-aksi kriminal lainnya.

Jerat Hukum dan Komitmen Kepolisian

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yakni:

Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam.

Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

Baca Juga:  Latihan SAR Water Rescue: Upaya Polres Sampang Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi kekerasan, terutama yang melibatkan bahan peledak dan senjata tajam yang membahayakan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pasuruan. Setiap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan warga akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Langkah Lanjut

Kini, pelaku A.M. telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan jajaran Polsek di wilayah Pasuruan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan lokal lainnya.

Dengan tertangkapnya A.M., Polres Pasuruan berharap masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor bila ada ancaman serupa. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan rasa aman di Pasuruan,” tutup Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!