Licik Tapi Apes! Sabu Dibuang ke Septiktank, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polisi 

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Upaya licik dua pengedar narkoba di Kota Semarang untuk menghilangkan jejak justru berujung petaka. Bukannya lolos, keduanya malah harus berhadapan dengan hukum setelah nekat membuang barang bukti sabu ke dalam septiktank.

Dua pelaku yang diamankan oleh jajaran Polda Jawa Tengah tersebut masing-masing berinisial R.A.W (laki-laki), warga Banyumanik, dan D.A.Z (perempuan), warga Gunungpati. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Semarang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S. Susanto, mengungkapkan bahwa aksi pembuangan barang bukti ke septiktank dilakukan saat pelaku panik mengetahui pergerakan petugas.

Namun, usaha tersebut ternyata sia-sia.

“Upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang ke septiktank tidak menyurutkan langkah petugas. Kami tetap melakukan tindakan maksimal hingga barang bukti berhasil ditemukan,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga:  Gubenur Maluku Pimpin Pelantikan Tiga Penjabat Kepala Daerah di Maluku, Ini Jelasnya

Dari hasil penggeledahan dramatis tersebut, petugas berhasil menemukan 4 paket besar dan 1 paket kecil sabu dengan total berat mencapai 21,47 gram, serta 25 butir pil ekstasi yang sempat dibuang.

Tak hanya itu, dari penangkapan awal, polisi juga lebih dulu mengamankan 5 gram sabu dan 3 butir ekstasi yang siap edar.

Jika ditotal, barang bukti yang berhasil disita cukup mencengangkan, yakni:

Sabu seberat 28,29 gram, 28 butir pil ekstasi, Timbangan digital, Plastik klip dan alat hisap, Dua unit handphone, Satu unit sepeda motor Honda, Peran Pelaku Terungkap, Residivis Kembali Beraksi.

Baca Juga:  Cita-Cita Jadi Dokter, Berujung di Penjara: Kisah Gadis Sragen Tipu Warga Bantul Hingga Ratusan Juta Rupiah

Dalam kasus ini, R.A.W diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Ironisnya, ia bukan pemain baru. Polisi menyebut R.A.W merupakan residivis kasus narkoba yang telah lama berkecimpung dalam bisnis haram tersebut.

Sementara itu, D.A.Z berperan membantu menyimpan sekaligus membuang barang bukti ke septiktank guna mengelabui petugas.

“Peran keduanya cukup jelas. R.A.W sebagai pelaku utama, sedangkan D.A.Z membantu menyembunyikan barang bukti,” jelas Kombes Yos Guntur.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku hanya menerima upah sebesar Rp300 ribu untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil diedarkan. Selain itu, mereka juga dijanjikan fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.

Baca Juga:  Polda Jatim Dominasi Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri 2024

Imbalan yang terbilang kecil itu kontras dengan risiko besar yang harus mereka tanggung yakni ancaman hukuman berat.

Kasus ini belum berhenti. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, petugas juga menemukan lokasi lain yang pernah digunakan pelaku sebagai tempat penyimpanan narkotika, dengan tambahan barang bukti berupa 2 paket sabu.

Polda Jateng pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Ini bagian dari upaya bersama memberantas narkotika,” pungkasnya. (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!