Majelis Hakim PN Salatiga Bacakan Putusan Perkara PMH PD BPR Bank Salatiga, Sri Mulyono: ‘Semua fakta yang mengarah ke Klien Saya, itu tidak benar’

Drs. Sri Mulyono, S.H., M.H., kuasa hukum Sunarti dan Dwi Widiyanto, mantan pegawai PD BPR Bank Salatiga. (Foto: koleksi pribadi/SM)

Salatiga, beritaglobal.net – Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PD BPR Bank Salatiga dengan nomor perkara 72/Pdt.G/2018/PN.Slt, yang telah melalui tahapan persidangan sejak akhir Oktober 2018 lalu, memasuki tahapan putusan majelis hakim, pada hari Kamis (04/04/2019).

Saat dikonfirmasi beritaglobal.net, selepas mengikuti pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Salatiga, kuasa hukum tergugat III dan tergugat IV, Drs. Sri Mulyono, S.H., M.H., menyampaikan hasil putusan Majelis Hakim yaitu menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, dan semua fakta yang mengarah ke kliennya, itu tidak benar.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Lakukan Silaturahim Strategis dengan PJ. Gubernur dan Kapolda Jawa Tengah

“Lanjutan sidang PD BPR Bank Salatiga kasusnya ada di 72/pdt.g/2018 pn.slt memutuskan berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi dan barang bukti yang diajukan masing – masing pihak baik tergugat 1 adalah PD BPR Bank Salatiga, tergugat 2 adalah Pemkot Salatiga, selanjutnya adalah tergugat 3 adalah mantan pegawai PD BPR Bank Salatiga Sunarti, mantan pegawai atas nama Widi, setelah dari serangkaian persidangan kemudian diputuskan oleh majelis hakim,” kata Sri Mulyono.

Ditambahkan oleh Sri Mulyono,  “Ada dua hal yang saya simpulkan dari keputusan Majelis Hakim, 1 menghukum Pemkot Salatiga untuk mengalokasikan anggaran guna mengembalikan dana nasabah sesuai dengan gugatan, ke dua menghukum PD Bank BPR Bank Salatiga untuk membayar uang nasabah. Ketiga adalah menyatakan bahwa bilyet yang dimiliki oleh penggugat adalah sah, selama ini berkesimpulan ini palsu dan belum masuk sistem,” imbuhnya.

Baca Juga:  Erupsi Gunung Bromo, Buat Panik Masyarakat dan Wisatawan

Sri Mulyono, menilai bahwa permasalahan Bank Salatiga adalah sebuah bentuk pembelajaran bahwa sebenarnya pengadilan menandaskan bahwa Undang – Undang Perlindungan Konsumen harus di tegakan. “Apapun alasanya yang namanya konsumen langsung berhubungan dengan bank, jadi pihak bank yang harus bertanggung jawab penuh atas uang nasabah. Faktanya, dia ngomong jika bilyet palsu, nyatanya tidak ada laporan palsu. Itu sebuah opini saja. Saya berharap agar ini membuka mata kita semua bahwa permasalahan Bank Salatiga yang selama ini di arahkan ke klien saya sunarti dan widi itu tidak benar, bahkan faktanya saja yang sudah ditahan mantan Direktur Bank Salatiga, untuk klien saya hanya sebagai saksi,” urai Sri Mulyono.

Baca Juga:  Sinergi Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Semampir Berhasil Amankan Pelaku Perjudian Online di Surabaya

Ketika di tanya para pihak adakah upaya banding, Sri Mulyono menyatakan, “Kita ndak tahu. Mereka diberi waktu 1 Minggu, setelah putusan,” imbuhnya.

Selanjutnya, Sri Mulyono menyebutkan total nilai yang harus dipenuhi oleh Bank Salatiga dan Pemkot Salatiga secara tanggung renteng sejumlah lebih kurang Rp 5,1 miliar secara kontan.

“Dari putusan Majelis Hakim, Bank Salatiga dan Pemkot Salatiga, secara tanggung renteng harus membayar kerugian penggugat dari kerugian materiel dan imateriel mencapai angka Rp 5,1 miliar,” tandas Sri Mulyono. (Agus S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!