Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Dr. Ir. Agus Wibowo, M.Sc., Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB. (Foto: Dok. BNPB/Net)



Jakarta, beritaglobal.net – Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang Status Keadaan Tertentu (SKT) darurat bencana wabah akibat virus corona. Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal (Letjen) TNI Doni Monardo mengatakan memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang.

Baca Juga:  Ustadz Gadungan Di Salatiga Lakukan Pencabulan Terhadap Santri Berhasil Diringkus Polisi, Ini Jelasnya 

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo membenarkan surat keputusan tersebut ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (17/03/2020). Dalam Keputusan ini, BNPB meyebutkan pemberlakuan SKT karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Baca Juga:  Semarak Kemerdekaan di Ujung Timur Indonesia: Ribuan Warga Merauke Tumpah Ruah Merayakan HUT RI ke-79 Bersama TNI AL

Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Agus Wibowo mengungkapkan, SKT ini diperlukan agar BNPB dapat melaksanakan operasi darurat baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  HUT ke-63 Korem 073/Makutarama: Berlangsung Suasana Semarak dan Meriah, Akan Terus Memberikan Yang Terbaik Bagi Bangsa dan Negara

“Dengan status keadaan tertentu ini BNPB dapat melakukan operasi darurat untuk mendukung penanganan darurat tersebut. Selanjutnya untuk mendukung pemulangan ABK World Dream, ABK Diamond Princess, dan lainnya menggunakan cara yang sama,” jelas Agus. (Mim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!