Menembus Batas Usia: 183 Petugas Siap Layani Jemaah Lansia dan Disabilitas di Tanah Suci
MAKKAH | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiapkan total 183 personel khusus untuk membantu kelancaran ibadah jemaah haji lansia dan penyandang disabilitas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan dan pelayanan maksimal terhadap jemaah rentan di tengah suhu ekstrem dan padatnya aktivitas haji.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Layanan Lansia, Disabilitas, dan Penanganan Krisis serta Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP2JH) PPIH Arab Saudi, Suviyanto, di Makkah, Senin (19/5/2025). Ia menyebutkan, ratusan petugas tersebut disebar di tiga daerah kerja utama, yaitu Makkah (sekitar Masjidil Haram), Madinah (sekitar Masjid Nabawi), dan Daerah Kerja Bandara.
“Tahun ini, kita melayani 47.384 jemaah lansia yang berusia mulai dari 65 tahun hingga lebih dari 100 tahun, serta 513 jemaah penyandang disabilitas,” ujar Suviyanto.
Meski jumlah petugas tidak sebanding dengan total jemaah lansia, yakni dengan rasio satu petugas untuk 259 jemaah, PPIH tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. “Kami sadari rasio ini sangat menantang, tetapi kami akan terus berupaya memaksimalkan peran petugas agar jemaah lansia tetap terlayani dengan baik,” tegasnya.
Suviyanto juga menyoroti sejumlah tantangan di lapangan, seperti kendala bahasa, kebutuhan fisik yang tinggi (termasuk bantuan memandikan dan mengganti popok), serta perhatian terhadap makanan yang sesuai bagi lansia. “Seluruh aspek ini menjadi bagian dari tanggung jawab kami sebagai pelayan tamu Allah,” ujarnya.
Salah satu bentuk layanan penting yang disediakan adalah dukungan kursi roda bagi jemaah lansia dalam menjalankan ibadah umrah wajib. Setiap sektor pelayanan disediakan 20 kursi roda, ditambah fasilitas dari pihak syarikah sebanyak 5 kursi roda per hotel. Layanan dorong kursi roda selama umrah wajib disediakan secara gratis.
Namun demikian, apabila jemaah membutuhkan layanan tambahan di luar ketentuan, maka biaya menjadi tanggungan pribadi. Suviyanto juga mengingatkan jemaah agar tidak menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal.
“Gunakan jasa resmi yang disediakan di Masjidil Haram. Petugas resmi menggunakan rompi khusus dan terdaftar,” katanya.
Adapun tarif resmi sewa kursi roda di Masjidil Haram yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi adalah 250 riyal Saudi atau sekitar Rp1.105.000. Petugas diimbau terus memberikan edukasi kepada jemaah mengenai hal ini demi kenyamanan dan keamanan mereka selama beribadah.
Langkah ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam memastikan jemaah lanjut usia dan disabilitas tetap dapat menunaikan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan bermartabat. (Yuanta)
Tinggalkan Balasan