Mengaku Anggota Polisi, Seorang Pemuda Melakukan Pemerasan Toko Miras di Semarang Akhirnya Mendekam di Bui

Laporan: Andy S

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Aksi pemerasan bermodus mengaku sebagai anggota kepolisian berhasil dibongkar jajaran Polsek Pedurungan, Polrestabes Semarang. Seorang pria berinisial YSB (25) diamankan setelah melakukan pemerasan terhadap seorang pemilik toko minuman keras di kawasan Jalan Alteri Sukarno Hatta, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Kapolsek Pedurungan AKP Felix menjelaskan, pelaku mengawali aksinya dengan mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp kepada korban berinisial AN (58). Dalam pesannya, YSB mengancam bahwa toko korban akan didatangi sekelompok orang yang akan membuat keributan. Tak lama berselang, YSB datang langsung ke lokasi toko dengan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKP dan menawarkan jasa perlindungan.

Baca Juga:  Rutan Surabaya Siapkan Langkah Pengamanan Ketat Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

“Pelaku datang sambil menunjukkan sebuah benda menyerupai pistol, yang kemudian diketahui hanya sebuah korek api berbentuk senjata api,” ungkap AKP Felix, Jumat (16/5/2025).

Merasa terintimidasi dan takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan beberapa botol minuman keras kepada pelaku. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1.600.000.

Polisi yang menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari tangan YSB, polisi menyita barang bukti berupa satu buah korek api berbentuk pistol, satu unit ponsel merk Samsung, dan satu sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku untuk mendatangi lokasi.

Baca Juga:  Tim SAR Sisir Sungai Jagir, Pencarian Pria Tenggelam Masih Nihil

“Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Kejadian ini berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, dan masuk dalam kategori aksi premanisme yang kami beri perhatian serius,” ujar AKP Felix.

Atas perbuatannya, YSB dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

AKP Felix menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya dari ancaman premanisme dan tindak kejahatan yang menyaru sebagai aparat.

Baca Juga:  KPK Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Suap PAW DPR: Mencari Jejak Harun Masiku

“Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme, apalagi yang mencatut nama institusi kepolisian. Ini menjadi prioritas kami untuk ditindak secara tegas dan menyeluruh,” tegasnya.

Proses penyidikan dan pemberkasan perkara saat ini masih berjalan di Polsek Pedurungan, sementara polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa dari pelaku. Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila menemui aksi serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!