Menjelang Akhir Tahun, Satlantas Bangkalan Perketat Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Laporan: Iswahyudi

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Langkah ini dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Bangkalan, IPDA Aditiyo Pudji Ardhani, S.H., bersama sejumlah personel Satlantas. Sasaran kegiatan meliputi masyarakat dan para pengguna jalan di beberapa titik, di antaranya Kelurahan Kemayoran dan Kelurahan Pangeranan, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Khofifah Resmikan Fasilitas Baru SMANOR

Dalam kegiatan itu, petugas memberikan edukasi secara langsung kepada pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong. Knalpot tidak standar dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, serta berpotensi memicu konflik sosial dan kecelakaan lalu lintas.

IPDA Aditiyo menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mencegah aksi balap liar yang cenderung meningkat menjelang akhir tahun.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Modus Tebusan Terbongkar! Dua Pencuri Sapi di Sampang Berhasil Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kasihumas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama menegaskan bahwa Polres Bangkalan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif dalam menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif. Meski demikian, pihaknya memastikan tindakan tegas akan tetap dilakukan apabila pelanggaran masih ditemukan di lapangan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong. Penindakan akan menjadi langkah terakhir sebagai efek jera,” tegasnya.

Baca Juga:  Mudik Lebih Tenang, Polres Bondowoso Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis

Selain menyasar pengguna jalan, Satlantas Polres Bangkalan juga mengingatkan para pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong maupun modifikasi kendaraan yang melanggar spesifikasi teknis. Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran knalpot ilegal serta mengurangi potensi pelanggaran dan balap liar.

Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Satlantas Polres Bangkalan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta suasana aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bangkalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!