Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Cek Langsung PTSL

Foto: BeritaGlobal.net (Agus S)

Ungaran, BeritaGlobal.net – Banyak konflik yang timbul dari permasalahan tanah. Terobosan – terobosan dari pemerintah pusat dalam mengurangi konflik atas polemik pertanahan terus dikembangkan. Kementrian Agraria meluncurkan progam Pendataan Tanah Sistem Langsung (PTSL).

Dalam kunjungannya ke Desa Gedangan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, Senin 25 September 2017, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Dr. Sofyan Djalil mengatakan, “PTSL diluncurkan untuk mempermudah penerbitan sertifikat tanah, untuk mempertegas aspek yuridis dan kepemilikan. Harapannya, warga masyarakat mendapatkan banyak keuntungan dengan adanya sertifikat tanah. Aset tanah tanpa kepemilikan sertifikat menjadi aset mati dan tidak bernilai.”

Baca Juga:  Polres Malang Bagikan Bantuan untuk Rumah Ibadah, Ponpes, dan Panti Asuhan dalam Rangka HUT RI ke-79

“Salah satu keuntungan yang didapat masyarakat adalah terhindar dari praktek rentenir, dengan sertifikat bisa mengajukan pinjaman ke bank dengan dana KUR dan suku bunga yang didapat adalah 0,9%,” imbuhnya.

Baca Juga:  Telkom Dukung Startup IPO Lewat Kolaborasi Acara KreatIPO Coaching Clinic

Terpisah, Kepala Desa Gedangan Daroji (48) mengatakan, “Desa Gedangan menjadi Desa percontohan dalam pelaksanaan PTSL di seluruh Indonesia. Dengan PTSL, proses pendaftaran tanah di Kabupaten Semarang hanya memerlukan waktu 2 menit, dibantu dengan program aplikasi pertanahan dari kantor BPN.”

Baca Juga:  Di Bawah Guyuran Hujan, Pj. Wali Kota Salatiga dan Forkopimda Semarakkan Welcoming Party UKSW 2024

Program – program untuk kemudahan masyarakat dalam melengkapi legalisasi aset, agar dapat berfungsi mendorong taraf hidup dan kesejahteraan sangat penting dalam era teknologi informasi. (Agus S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!