Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Cek Langsung PTSL

Foto: BeritaGlobal.net (Agus S)

Ungaran, BeritaGlobal.net – Banyak konflik yang timbul dari permasalahan tanah. Terobosan – terobosan dari pemerintah pusat dalam mengurangi konflik atas polemik pertanahan terus dikembangkan. Kementrian Agraria meluncurkan progam Pendataan Tanah Sistem Langsung (PTSL).

Dalam kunjungannya ke Desa Gedangan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, Senin 25 September 2017, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Dr. Sofyan Djalil mengatakan, “PTSL diluncurkan untuk mempermudah penerbitan sertifikat tanah, untuk mempertegas aspek yuridis dan kepemilikan. Harapannya, warga masyarakat mendapatkan banyak keuntungan dengan adanya sertifikat tanah. Aset tanah tanpa kepemilikan sertifikat menjadi aset mati dan tidak bernilai.”

Baca Juga:  Brigjend Pol Purn. Agus Sofyan Abadi Mendapat Buket Bunga Dari Kapolda Jateng Melalui Kabid Humas

“Salah satu keuntungan yang didapat masyarakat adalah terhindar dari praktek rentenir, dengan sertifikat bisa mengajukan pinjaman ke bank dengan dana KUR dan suku bunga yang didapat adalah 0,9%,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Genteng Aktif Kawal Penempelan Pengumuman Pendaftaran KPPS, Persiapan Pilkada Serentak 2024 di Surabaya Dimulai

Terpisah, Kepala Desa Gedangan Daroji (48) mengatakan, “Desa Gedangan menjadi Desa percontohan dalam pelaksanaan PTSL di seluruh Indonesia. Dengan PTSL, proses pendaftaran tanah di Kabupaten Semarang hanya memerlukan waktu 2 menit, dibantu dengan program aplikasi pertanahan dari kantor BPN.”

Baca Juga:  Merajut Kebersamaan Wujudkan Toleransi: Kodim Sragen Gelar Pengobatan Gratis, Bersihkan Pasar dan Tempat Ibadah Jelang HUT TNI ke-79

Program – program untuk kemudahan masyarakat dalam melengkapi legalisasi aset, agar dapat berfungsi mendorong taraf hidup dan kesejahteraan sangat penting dalam era teknologi informasi. (Agus S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!