Meresahkan Warga: Tim Satresnarkoba Polres Kendal Gerak Cepat Berhasil Meringkus Pengedar Sabu

 

R (32) Diduga Pengedar Sabu Saat Diamankan Polisi

Laporan: Noviyanto

KENDAL | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal telah berhasil menangkap pelaku R (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan ini dilakukan di rumah tersangka, yang terletak di Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur, Kecamatan Brangsong, Kendal pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 07.15 WIB.

Baca Juga:  Bersatu Lawan Banjir: Gotong Royong Bersihkan Kali Ulo di Magetan

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Ngatno, membenarkan keberhasilan pengungkapan ini setelah menerima laporan keresahan dari warga terkait aktivitas transaksi narkoba di rumah tersangka.

Tim Satresnarkoba, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Ngatno, bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan. Setelah memantau dan melakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan pelaku R di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,45 gram, satu bungkus sabu seberat 0,57 gram, satu buah perangkat alat hisap, satu buah botol bong, tiga buah pipet kaca, dan satu buah handphone merk Infinix.

Baca Juga:  Kapolres Tuban Pimpin Langsung Pengamanan Pertandingan Persela dan Deltras di di Stadion Tuban Sport Center, Pastikan Berjalan Aman dan Lancar

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kendal. Dia akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga:  Melalui Komsos, Silaturahmi Terus Dibangun Oleh Babinsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!