Misteri Kematian Wanita di Kamar 29: Polres Probolinggo Tetapkan DS Sebagai Tersangka, Ini Jelasnya

 

Laporan: Iswahyudi Artya

 PROBOLINGGO | SUARAGLOBAL.COM – Misteri wanita yang ditemukan tak bernyawa di salah satu hotel di kecamatan Tongas, akhirnya terungkap. Korban M (36 Th), warga Desa Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Probolinggo kehilangan nyawanya akibat adanya kekerasan di leher yang mengakibatkan terhalangnya oksigenisasi yang mengakibatkan korban mati lemas.

“Terkait dengan kasus yang terjadi Tongas kemarin, Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim forensik dari Polda Jatim untuk melakukan proses otopsi pada korban.” terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian, Rabu (07/08/24) sore.

Kapolres mengatakan, dalam kasus ini, Polisi sudah mengamankan DS (39 Th) seorang warga Pohsangit Ngisor Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo yang merupakan teman check in korban.

Baca Juga:  Dorong Perkembangan Olahraga Sepeda di Tanah Air, Wakasad Deklarasikan Army Cycling Club

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memeriksa secara rinci hasil dari otopsi korban, Polres Probolinggo Kota menetapkan DS sebagai tersangka. Meskipun sampai saat ini tersangka masih tidak mengakui perbuatannya, tidak menjadi masalah.” ucapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan otopsi pada jenazah,  ditemukan bekas benturan kepala dengan benda keras sehingga membuat pecahnya pembuluh darah yang luas diotak. Selain itu, juga ditemukan bekas cekikan di leher korban yang mengakibatkan terhalangnya oksigen ke paru paru sehingga korban mati lemas.

“Sedangkan rumor tentang korban sedang hamil, kami pastikan korban tidak dalam keadaan hamil.” tandasnya.

Baca Juga:  Therry Sanders Nilai Indonesia Miliki Potensi Impact Investment Besar

Menurut pengakuan tersangka, DS dan M ini berkenalan dari media sosial Facebook sekitar 2 tahun yang lalu. Dari perkenalan medsos itulah, hubungan antara korban dan tersangka menjadi intens hingga akhirnya korban menjalin hubungan dengan tersangka.

“Pada hari kejadian, korban dan DS ini memang berjanjian untuk bertemu. Setelah DS menjemput M, mereka berdua langsung menuju ke hotel yang ada di Kecamatan Tongas. DS ini mengaku sudah menikah sirih dengan korban  sejak 1 tahun yang lalu” terangnya

Lebih lanjut, menurut keterangan tersangka, dirinya panik setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia. Ia bergegas ke rumah kepala desa untuk melaporkan kejadian ini.

Baca Juga:  Polres Lumajang Sterilisasi Pendopo Arya Wiraraja, Pastikan Natal Bersama BKSAG Aman dan Kondusif

“DS bingung dan panik, sekitar jam 17.00 WIB pergi meninggalkan hotel dan korban, dengan tidak memberi tahu petugas hotel, dan langsung melapor kejadian ini ke pak kades. Setelah itu kepala desa mendatangi TKP dan mengajak petugas hotel untuk memeriksa kamar no 29,” jelas Kasihumas

Atas perbuatannya, Kapolres menegaskan bahwa DS dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun. (*)

Baca Berita Sebelumnya:

Misteri Kematian di Kamar 29: Wanita Probolinggo Ditemukan Tak Bernyawa Diduga dengan Luka Cekikan Jadi Petunjuk Utama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!