Misteri Koper Merah Terungkap: Polda Jatim Amankan Pelaku Mutilasi Wanita Asal Blitar

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Misteri kematian seorang wanita asal Blitar yang ditemukan tewas mengenaskan dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur, akhirnya terpecahkan. Dalam waktu tiga hari setelah penemuan jasad, tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim berhasil menangkap tersangka utama, seorang pria berinisial A, yang diketahui merupakan suami siri korban.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1/2025).

Baca Juga:  Fakultas Syariah IAIN Salatiga Rintis Kerjasama Dengan Mahkamah Agung RI

\”Terduga pelaku berhasil kami amankan dan berdasarkan pengakuannya, ia adalah suami siri korban,\” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan bahwa pembunuhan keji ini terjadi di salah satu hotel di Kediri. Motif pelaku diduga kuat dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati setelah memergoki korban membawa pria lain ke kamar kosnya.

Baca Juga:  JMSI Sumut Gelar Diskusi Media Siber untuk Cegah Berita Hoax Jelang Pilkada 2024

\”Pelaku mengaku telah merencanakan tindakan ini sejak awal. Dia mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Kediri pada malam 19 Januari 2025,\” jelas Kombes Farman.

Pembunuhan Berujung Mutilasi

Berdasarkan keterangan, pelaku dan korban sempat bertengkar hebat saat berada di kamar hotel. Dalam kemarahan, pelaku mencekik korban hingga tewas. Kebingungan dengan jasad korban, pelaku kemudian memutuskan untuk membuangnya.

Baca Juga:  Puluhan Barang Bukti Kejahatan Diamankan dalam Dua Pekan: Polres Tanjung Perak Ungkap 13 TKP

\”Pelaku menyiapkan koper dari rumah, membeli plastik, lakban, dan pisau sebagai persiapan. Karena jasad korban tidak muat di koper, pelaku memutilasi tubuh korban,\” kata Kombes Farman.

Proses mutilasi dimulai pada dini hari 20 Januari 2025, dengan memisahkan kepala dari tubuh korban. Setelah itu, pelaku memotong bagian kaki korban hingga batas paha agar jasadnya dapat dimasukkan ke dalam koper.

Baca Juga:  Kanwil Ditjenpas NTT Perkuat Pengelolaan Anggaran: Andri Lesmano Pimpin Diskusi Strategis

\”Namun, koper tersebut tetap tidak muat sehingga pelaku juga memotong bagian betis korban. Potongan kepala dan kaki kemudian dibuang di lokasi yang berbeda,\” imbuh Kombes Farman.

Rencana Terencana dan Motif Cemburu

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa aksi keji ini telah direncanakan sebelumnya. Pelaku mengaku sakit hati karena merasa dikhianati oleh korban.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo dan Polresta Siapkan Strategi Pengamanan Mudik Lebaran 2025: 565 Personel Dikerahkan

\”Pelaku sudah menyusun rencana ini jauh sebelum kejadian. Cemburu menjadi pemicu utama tindakannya,\” ungkap Kombes Farman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Polres Kediri Gelar Ngabuburit Bersama Pelajar, Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba

Penemuan Koper Merah di Ngawi

Sebelumnya, pada Kamis (23/1/2025), warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, dikejutkan dengan penemuan sebuah koper besar di tumpukan sampah. Setelah dibuka, koper tersebut berisi jasad wanita tanpa kepala dan kaki.

Yusuf Ali, warga setempat yang menemukan koper, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi. Polisi kemudian mengidentifikasi korban sebagai wanita asal Blitar dan memulai penyelidikan intensif.

Baca Juga:  Serahkan Penghargaan KISI, Plt. Bupati Subandi Bangga Sidoarjo Miliki Banyak Inovasi

Dengan tertangkapnya pelaku, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan dan kontrol emosi dalam hubungan. Polda Jatim memastikan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan berat di wilayahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!