Misteri Koper Merah Terungkap: Polda Jatim Amankan Pelaku Mutilasi Wanita Asal Blitar

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Misteri kematian seorang wanita asal Blitar yang ditemukan tewas mengenaskan dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur, akhirnya terpecahkan. Dalam waktu tiga hari setelah penemuan jasad, tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim berhasil menangkap tersangka utama, seorang pria berinisial A, yang diketahui merupakan suami siri korban.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1/2025).

Baca Juga:  Kapolri Kerahkan 164 Ribu Personel Amankan Mudik Lebaran 2025, Puncaknya Diprediksi 28 Maret

\”Terduga pelaku berhasil kami amankan dan berdasarkan pengakuannya, ia adalah suami siri korban,\” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan bahwa pembunuhan keji ini terjadi di salah satu hotel di Kediri. Motif pelaku diduga kuat dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati setelah memergoki korban membawa pria lain ke kamar kosnya.

Baca Juga:  Bidhumas Polda Jateng Gelar Diskusi Panel Terkait Era Post Truth di Media Sosial

\”Pelaku mengaku telah merencanakan tindakan ini sejak awal. Dia mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Kediri pada malam 19 Januari 2025,\” jelas Kombes Farman.

Pembunuhan Berujung Mutilasi

Berdasarkan keterangan, pelaku dan korban sempat bertengkar hebat saat berada di kamar hotel. Dalam kemarahan, pelaku mencekik korban hingga tewas. Kebingungan dengan jasad korban, pelaku kemudian memutuskan untuk membuangnya.

Baca Juga:  Gibran Center Bertransformasi Menjadi Organisasi Pemberdayaan Ekonomi, Fokus pada UMKM dan Digitalisasi

\”Pelaku menyiapkan koper dari rumah, membeli plastik, lakban, dan pisau sebagai persiapan. Karena jasad korban tidak muat di koper, pelaku memutilasi tubuh korban,\” kata Kombes Farman.

Proses mutilasi dimulai pada dini hari 20 Januari 2025, dengan memisahkan kepala dari tubuh korban. Setelah itu, pelaku memotong bagian kaki korban hingga batas paha agar jasadnya dapat dimasukkan ke dalam koper.

Baca Juga:  Operasi Lilin Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Sita Ratusan Knalpot Tidak Sesuai Spektek

\”Namun, koper tersebut tetap tidak muat sehingga pelaku juga memotong bagian betis korban. Potongan kepala dan kaki kemudian dibuang di lokasi yang berbeda,\” imbuh Kombes Farman.

Rencana Terencana dan Motif Cemburu

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa aksi keji ini telah direncanakan sebelumnya. Pelaku mengaku sakit hati karena merasa dikhianati oleh korban.

Baca Juga:  Reuni Akbar 65 Tahun SMP Stella Matutina 'Gerbang Temu Dulur'

\”Pelaku sudah menyusun rencana ini jauh sebelum kejadian. Cemburu menjadi pemicu utama tindakannya,\” ungkap Kombes Farman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Tolak Wisuda Berbayar, Puguh: Jangan Bebani Orang Tua di Tengah Sulitnya Ekonomi

Penemuan Koper Merah di Ngawi

Sebelumnya, pada Kamis (23/1/2025), warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, dikejutkan dengan penemuan sebuah koper besar di tumpukan sampah. Setelah dibuka, koper tersebut berisi jasad wanita tanpa kepala dan kaki.

Yusuf Ali, warga setempat yang menemukan koper, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi. Polisi kemudian mengidentifikasi korban sebagai wanita asal Blitar dan memulai penyelidikan intensif.

Baca Juga:  Ratusan Ijazah Belum Diambil di MAN 1 Salatiga, Sekolah Pastikan Gratis Tanpa Biaya

Dengan tertangkapnya pelaku, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan dan kontrol emosi dalam hubungan. Polda Jatim memastikan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan berat di wilayahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!