Misteri Terkuak: Pemilik Angkringan Jadi Tersangka Penusukan Pedagang di Ngawi

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Kasus penusukan yang sempat menghebohkan warga Paron, Kabupaten Ngawi, akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik kematian tragis seorang pedagang angkringan, Andik Kristanto (39), warga Desa Ngale.

Pelaku yang sebelumnya diduga orang tak dikenal, ternyata adalah pemilik angkringan tempat kejadian perkara sendiri, yakni Andika Rangga Utama (31). Ia ditangkap tim Satreskrim Polres Ngawi pada Jumat (29/8/2025) dini hari pukul 00.30 WIB, setelah terbukti memberikan keterangan palsu kepada polisi.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan bahwa pelaku awalnya mencoba mengelabui penyelidikan dengan memberikan alibi palsu. Namun, setelah pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan pelaku terbantahkan.

Baca Juga:  Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai: Polda Jatim Gaungkan Tertib Lalu Lintas Menuju Indonesia Emas

“Awalnya pemilik angkringan menyampaikan keterangan berbeda. Tapi setelah kami cocokkan dengan fakta di lapangan, alibinya runtuh. Akhirnya pelaku mengaku telah menusuk korban,” ungkap AKP Aris.

Motif Sakit Hati dan Emosi Sesaat

Dalam pengakuannya kepada polisi, Andika Rangga mengaku gelap mata lantaran sering diejek korban. Perasaan sakit hati yang terpendam membuatnya kalap hingga melakukan aksi nekat.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Tuban dan Karawang, Ini Jelasnya 

“Pelaku spontan mengambil pisau di warung lalu menusukkannya ke dada kiri korban sebanyak dua kali hingga korban tersungkur bersimbah darah. Motifnya murni emosi spontan, tidak ada cekcok panjang,” tegas AKP Aris.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, Pakaian korban, Pakaian pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Keresahan Warga Berakhir, Duka Tetap Membekas

Kasus ini sebelumnya menimbulkan keresahan di masyarakat, karena pelaku dikira orang asing yang berkeliaran di sekitar Pasar Ngale. Namun setelah polisi mengungkap identitas pelaku yang justru pemilik angkringan itu sendiri, warga merasa lega meski duka mendalam tetap menyelimuti keluarga korban.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Lainnya

“Awalnya kami takut karena dikira ada penusuk misterius, tapi ternyata justru orang yang selama ini dikenal warga. Kami ikut berduka atas meninggalnya Mas Andik,” ujar seorang warga Ngale yang enggan disebut namanya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Ngawi kembali mendapat apresiasi masyarakat atas kerja cepat dan tuntas dalam mengungkap misteri kejahatan yang sempat membuat geger. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!