Modus Cangkang Sawit, Polda Jatim Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombay Ber-OPTK

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran bawang bombay impor ilegal yang mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sedikitnya empat kontainer berisi sekitar 72 ton bawang bombay di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (23/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan komoditas pertanian. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer yang masuk melalui pelabuhan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dengan isi muatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, bawang bombay tersebut disamarkan dalam dokumen pengiriman sebagai cangkang sawit guna mengelabui petugas. Selain itu, komoditas tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan karantina.

Baca Juga:  Gantara: Pentingnya Pengawasan Ketat Pabrik Emas

“Setelah dilakukan pembongkaran, kami menemukan bawang bombay impor yang tidak sesuai dengan dokumen dan tidak memiliki sertifikat kesehatan tumbuhan,” ungkap Kombes Pol Sihombing.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Karantina, bawang bombay tersebut diketahui berasal dari Belanda dengan importir dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, komoditas itu dinyatakan positif mengandung OPTK yang berpotensi membahayakan pertanian nasional.

Atas temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Balai Karantina merekomendasikan agar seluruh bawang bombay ilegal tersebut dicegah peredarannya dan dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI di Nganjuk: Malam Penuh Syukur, Apresiasi, dan Tekad Persatuan

Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menegaskan bahwa praktik penyelundupan komoditas pertanian dengan modus pemalsuan dokumen merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.

“Ini sangat berbahaya karena terbukti mengandung OPTK yang dapat merusak ekosistem pertanian dan sangat merugikan petani lokal,” tegasnya.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SS, yang diketahui merupakan direktur perusahaan pengiriman bawang bombay ilegal tersebut. Tersangka diduga telah melakukan pengiriman bawang bombay ilegal sebanyak 14 kontainer sepanjang Oktober hingga November 2025.

“Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp4,5 miliar,” terang Kombes Pol Sihombing.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh penyidik. Polda Jatim masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi bawang bombay ilegal lintas negara ini.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Gandeng AKD: Perkuat Sinergi Kepala Desa sebagai Garda Terdepan Keamanan

Sementara itu, Menteri Pertanian Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang dilakukan oleh Polda Jatim dan Balai Karantina.

Ia menegaskan, Kementerian Pertanian akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk komoditas pertanian serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna melindungi sektor pertanian nasional.

“Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan karantina. Negara harus hadir untuk melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman produk ilegal,” pungkas Menteri Amran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!