Modus Jadi Tukang Parkir, Residivis Spesialis Curanmor Beraksi Hingga Kota Salatiga
![]() |
Jalannya konferensi pers ungkap perkara pidana pencurian sepeda motor oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi di Mapolres Magelang Kota. (Foto: dok. Humas Polres Magelang Kota) |
Magelang, beritaglobal.net – Tim Opsnal Polres Magelang Kota berhasil meringkus dua orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor. Satu diantaranya merupakan residivis spesialis curanmor yang berprofesi sebagai juru parkir di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Dalam gelar perkara ungkap kasus tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Mapolres Magelang Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi bersama Kasat Reskrim Magelang Kota dan Kasubbag Humas AKP Nur Saja’ah, menyampaikan bahwa keberhasilan tim Opsnal Polre Magelang Kota tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat.
Melalui AKP Nur Saja’ah, disampaikan kepada beritaglobal.net bahwa penangkapan kedua spesialis pencurian ranmor ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor oleh Dani Warsih binti Tahkodin (49) seorang pedagang warga Jalan Urip Sumoharjo RT 01 RW 02, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang pada tanggal 26 Juni 2019 lalu.
![]() |
AKBP Idham Mahdi menanyakan cara pencurian sepeda motor kepada dua pelaku disela konfernsi pers. (Foto: dok. Humas Polres Magelang Kota) |
“Kronologi kejadian hilangnya motor milik Dani adalah pada hari Rabu (26/06/2019) lalu, sekira pukul 04.00 WIB, pelaku datang di depan pasar Kebonpolo di Jalan Urip Sumoharjo menjadi petugas parkir dan setelah mendapatkan uang kemudian pelaku menggunakan untuk makan. Sekira pukul 04.30 wib pelaku melihat sepeda motor Yamaha Mio kemudian pelaku mendekati dan dengan menggunakan kunci sok. Dengan anak kunci sok tersebut pelaku membuka paksa kunci kontak sepeda motor tersebut dan setelah hidup, dibawa kabur,” ungkap AKP Nur.
Dari hasil investigasi dan penangkapan tim Opsnal Polres Magelang Kota, diketahui bahwa oleh pelaku, motor curian tersebut dijual seharga Rp 900 ribu, kepada seorang bernama Prasetyo Budi Antoro alias Botak, pada hari Jum’at (28/06/2019), di Dusun Plumbon RT 03 RW 01, Desa Banyu Urip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Ditambahkan oleh AKP Nur Saja’ah, “Keberhasilan pengungkapan pencurian motor di sekitar Kota Magelang bermula pada hari Kamis (05/07/2019), Tim Opsnal melakukan penyelidikan di daerah kampung belakang Kantor Patwal Kota Magelang hingga mendapat titik terang atas pelaku. Selanjutnya Pada hari Minggu (07/07/2019) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Resmob mendapatkan informasi dari warga bahwa ada kejadian percobaan pencurian. Dimana pelaku adalah target operasi, kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui curanmor tersebut,” imbuhnya.
Tersangka Joko Hermanto alias Joko Leh bin Suharno (37), warga Dusun Krajan RT 03 RW 01, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kababupaten Magelang, berhasil dimankan tim Resmob Magelang Kota pada hari Minggu (07/07/2019) sekira pukul 03.00 WIB di taman Badaan Kota Magelang. Sementara itu, tersangka Prasetyo Budi Antoro bin Birin (25) warga Desa Plumbon RT 03 RW 01, Desa Banyu Urip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, diamankan Tim Resmob Magelang Kota pada hari Senin (08/07/2019) sekira pukul 02.00 WIB dirumahnya beserta 2 unit sepeda motor masing – masing 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam, tahun 2007 nopol yang terpasang AB-4925-ZT, serta sepeda Motor Yamaha R15 warna Hitam, tanpa plat nomor dari hasil curian di Secang.
“Dari pengembangan penyidikan diketahui bahwa pelaku tidak hanya beraksi di 8 titik sekitar Kota Magelang, namun pelaku pernah beraksi melakukan pencurian sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU di Kota Salatiga, dan barang bukti telah kami amankan,” terang AKP Nur.
Atas keberhasilan ini, Tim Opsnal Polres Magelang Kota berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam, tahun 2007 nopol yang terpasang AB-4925-ZT, noka MH35TL0067K789938, nosin 5TL790425, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam, tahun 2007 nopol AA-4219-WG, noka MH35TL0067K789938, nosin 5TL790425 atas nama Budi Prayitno alamat Dussun Sindas RT 03 Pancuran Mas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. 1 buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio, 1 buah tas pinggang warna doreng colkat kombinasi hitam, 1 buah kunci shok berbentuk huruf Y terbuat dari besi, 2 buah anak kunci shok yang ujungnya telah diruncingkan terbuat dari besi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (Eko Triono)
Tinggalkan Balasan