Modus Sewa Mobil Rental Berujung Jeruji Besi, Pelaku Penggelapan Berhasil Dibekuk Polisi di Simpang 4 Guyangan Nganjuk
Laporan: Ninis Indrawati
NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Jajaran kepolisian dari Polsek Pace kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas tindak kejahatan. Seorang pria berinisial NA (47), warga Desa Togokan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, berhasil diamankan atas dugaan penggelapan mobil rental milik seorang warga Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan SL (52), warga Desa Babadan, Kecamatan Pace, yang menyewakan mobilnya kepada pelaku sejak Agustus 2024. Namun, setelah beberapa bulan berlalu, NA mulai sulit dihubungi, dan mobil yang disewanya tidak kunjung dikembalikan.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan yang digelapkan,” ujar AKBP Siswantoro, Jumat (7/3/2025).
Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, S.H., menambahkan bahwa penangkapan NA dilakukan di kawasan Simpang 4 Guyangan, Nganjuk, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, NA tengah mengendarai mobil bersama seorang rekannya. Polisi kemudian menyita satu unit Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 2573 SED sebagai barang bukti dalam kasus ini.
“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pace. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan ini,” jelas AKP Pujo Santoso.
Akibat perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menyewakan kendaraan guna menghindari modus kejahatan serupa.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap apakah ada korban lain dalam kasus ini. Polisi juga mengajak masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa untuk segera melapor agar kasus ini bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (*)
Tinggalkan Balasan