Modus Tebusan Terbongkar! Dua Pencuri Sapi di Sampang Berhasil Ditangkap Polisi

Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan warga Desa Rabasan, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang. Dua pria yang diduga sebagai pelaku, MJ (52) dan HD (44), ditangkap di kediaman masing-masing pada Senin (17/03/2025) dini hari setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., MM, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban berinisial AK (53) baru saja selesai melaksanakan salat subuh dan hendak memberi makan ternaknya. Namun, betapa terkejutnya AK ketika mendapati salah satu sapi miliknya telah hilang dari kandang.

Korban yang panik segera berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Kejadian ini menarik perhatian kakak ipar korban, seorang tokoh masyarakat di desa tersebut, yang langsung berinisiatif mencari informasi mengenai keberadaan sapi yang hilang. Berkat usaha dan jejaring yang dimilikinya, sapi yang dicuri berhasil ditemukan keesokan harinya, Rabu (16/10/2024). Hewan ternak itu ditemukan dalam keadaan terikat pada batang pohon di perbatasan antara Desa Jrengoan, Omben, dengan Desa Rabasan, Kedundung.

Baca Juga:  ABK Kapal "Tiga Putri" Hilang di Perairan Bondo, Tim SAR Dikerahkan

Polisi yang menerima laporan pencurian segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian ini. Setelah memastikan keterlibatan mereka, Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.

Modus Uang Tebusan Terbongkar

Dalam pemeriksaan, MJ dan HD mengakui bahwa mereka mencuri sapi milik AK dengan tujuan meminta uang tebusan. Kedua pelaku menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai syarat pengembalian sapi tersebut. Jika tidak ditebus dalam jangka waktu tertentu, sapi itu akan dijual kepada penadah.

Baca Juga:  Semalam Suntuk Bersatu dalam Budaya: Halal Bihalal Ngawi Dimeriahkan Wayangan Kolosal dan Bintang Tamu Ternama

“Modus operandi yang mereka gunakan cukup licik. Setelah mencuri, mereka berpura-pura bisa membantu menemukan sapi dengan syarat korban harus membayar sejumlah uang tebusan. Uang hasil kejahatan ini kemudian mereka bagi dua,” ujar AKBP Hartono.

Polisi memastikan bahwa aksi ini bukan kali pertama dilakukan oleh para pelaku. Mereka diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian ternak dengan modus serupa di daerah sekitar. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian yang lebih luas.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, MJ dan HD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga:  Warga dan Pengusaha Bandungan Klarifikasi Pemberitaan Di Sejumlah Media Online Yang Tidak Berimbang

Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan serupa. Kapolres menegaskan bahwa pencurian dengan modus uang tebusan ini merupakan bentuk pemerasan terselubung yang harus diwaspadai. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang agar keamanan desa tetap terjaga.

“Kami mengajak warga untuk lebih waspada, terutama bagi yang memiliki ternak. Pastikan kandang dalam kondisi aman, gunakan kunci yang kuat, dan jika memungkinkan, buat sistem keamanan seperti CCTV atau ronda malam bersama warga,” pungkas AKBP Hartono.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kejahatan dengan modus pencurian ternak masih terjadi. Diharapkan dengan penangkapan ini, aksi kriminal serupa dapat ditekan, dan warga Sampang bisa merasa lebih aman dalam menjaga ternak mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!