Modus Tusuk Gigi Berujung Timah Panas: Komplotan Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi Berhasil Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Salatiga, Ini Jelasnya 

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi kriminal bermodus ganjal ATM yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga. Empat orang pelaku spesialis ganjal mesin ATM lintas provinsi ditangkap dalam sebuah operasi pada Selasa, 27 Mei 2025. Satu di antaranya bahkan harus dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat akan diamankan.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, dalam konferensi pers di pendopo Mapolres Salatiga, Kamis (5/6/2025), kepada Suaraglobal.com mengungkapkan identitas keempat tersangka. Mereka adalah:

Jeri Ahmad Lubis (43), sopir, warga Perumahan Pondok Arum, Karawaci – Kota Tangerang

Danis Susilo (47), warga Panunggangan Barat, Kota Tangerang

Angga Ardiansyah (31), mahasiswa, warga Cibodas Baru, Kota Tangerang

Taufik Hidayat (41), warga Cimone, Karawaci – Kota Tangerang

“Para tersangka kami tangkap setelah melakukan aksi pencurian di gerai ATM BNI kawasan SPBU Pattimura, Jalan Pattimura No.63, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas AKBP Veronica, didampingi Kasatreskrim AKP M Arifin dan Plh Kasi Humas IPDA Sutopo.

Baca Juga:  ABK Kapal "Tiga Putri" Hilang di Perairan Bondo, Tim SAR Dikerahkan

Modus Kejahatan: Tusuk Gigi di Slot Kartu

Aksi para pelaku tergolong licik dan terencana. Mereka lebih dahulu menyelipkan tusuk gigi yang sudah dibakar ujungnya ke dalam slot kartu mesin ATM, sehingga menghambat proses transaksi. Ketika korban mencoba memasukkan kartu namun gagal, dua pelaku mendekat dan berpura-pura membantu.

Saat itulah korban diarahkan untuk menyerahkan kartu ATM miliknya. Pelaku kemudian diam-diam menukar kartu tersebut dengan kartu ATM lain yang sudah disiapkan. Korban yang tidak menyadari kartu telah tertukar pulang dengan tangan hampa, namun tak lama kemudian menemukan saldo rekeningnya telah berkurang Rp 800 ribu.

Korban segera melapor ke Polres Salatiga, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif. Hanya dalam waktu tujuh hari, para pelaku berhasil dibekuk.

Residivis Spesialis ATM, Total Hasil Kejahatan Capai Ratusan Juta

Tak hanya beraksi di Salatiga, komplotan ini ternyata merupakan residivis yang telah melakukan kejahatan serupa di sejumlah wilayah lain. Berdasarkan pengakuan pelaku dan data penyidikan, aksi mereka sebelumnya telah terjadi di:

Baca Juga:  Alunan Shalawat di Balik Jeruji: WBP Rutan Salatiga Asah Kemampuan Hadrah Sambut Ramadan

Boyolali: Dua lokasi (Simo dan Sambi), total kerugian Rp 125 juta

Yogyakarta: SPBU Adisucipto Rp 60 juta dan SPBU lain Rp 37 juta

Kalihurip: Rp 40 juta

Semarang (UNDIP): Rp 120 juta

“Para pelaku sangat terorganisir dan selalu berpindah kota untuk menghindari kejaran petugas,” ungkap Kapolres. Hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk kebutuhan pribadi dan foya-foya.

Barang Bukti dan Kendaraan Operasional Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu lembar rekening koran BNI Taplus milik korban

Kartu ATM korban

Tusuk gigi yang sudah dibakar ujungnya

Flashdisk berisi rekaman CCTV

Satu unit Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1375 CZZ (mobil rental)

Topi dan kaos hitam yang digunakan saat beraksi

Secara rinci, dari tersangka Jeri disita kendaraan dan topi hitam. Dari Danis, petugas menyita kartu ATM korban dan satu topi. Sedangkan dari Angga, diamankan kaos hitam merk Cressida yang dikenakan saat kejadian.

Baca Juga:  Kapolres Sampang Apresiasi Kinerja 27 Personel dengan Penghargaan atas Prestasi Gemilang

Pengakuan Pelaku: Kartu ATM Diamplas agar Bisa Ditukar

Dalam pemeriksaan, Jeri Ahmad Lubis mengaku sudah pernah dipenjara karena kasus serupa. Ia kembali beraksi setelah Hari Raya Idul Fitri 2025. Menurutnya, kartu ATM yang digunakan dalam aksi dimodifikasi dengan cara diamplas agar bisa ditukar dengan milik korban tanpa terdeteksi.

“Hasil dari kejahatan kami buat untuk foya-foya,” akunya tanpa menunjukkan penyesalan.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi serupa di berbagai kota.

Kapolres Salatiga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi di ATM, terutama bila mengalami kendala teknis. Jangan mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan bantuan dan segera laporkan ke pihak berwajib jika terjadi hal mencurigakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!