Motif Pembunuhan Berdarah di Kediri: Adik Kandung Bunuh Keluarga Sendiri Karena Ditolak Pinjaman Uang

Laporan: Iswahyudi Artya

KEDIRI | SUARAGLOBAL.COM – 06 Desember 2024 Kasus pembunuhan berdarah yang menewaskan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, akhirnya terungkap dengan jelas. Tersangka berinisial YC (35), yang merupakan adik kandung dari korban Kristina, nekat menghabisi nyawa saudara dan keluarganya karena merasa tersinggung setelah permintaannya untuk meminjam uang ditolak. Pelaku kini ditahan oleh Polres Kediri dan terancam hukuman mati atas perbuatannya.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, dalam konferensi pers pada Jumat (6/12/2024), mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari sebuah permintaan pinjaman uang yang tidak dikabulkan oleh Kristina.

Baca Juga:  Kunjungan Inspiratif Kapolda Jatim ke Polres Tuban: Dorong Polri Lebih Adaptif, Humanis, dan Inovatif

Pada Minggu (1/12/2024), YC mendatangi rumah kakaknya untuk meminjam uang. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan keuangan yang tidak memungkinkan.

\”Pelaku merasa sangat tersinggung karena tidak diberi pinjaman uang oleh kakaknya. Hal ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakannya dengan sangat kejam,\” ungkap AKBP Bimo.

Baca Juga:  Sinergi Darurat: RS Hermina dan RSUD dr. Iskak Satukan Langkah Tingkatkan Pelayanan IGD

Pada Rabu (4/12/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, YC kembali mendatangi rumah korban. Dengan hati yang penuh kemarahan, ia menunggu Kristina keluar rumah menuju dapur bagian belakang. Saat itulah pelaku melancarkan serangan brutal dengan menggunakan martil, menghabisi nyawa Kristina.

Teriakan Kristina yang kesakitan membuat suaminya, Agus Komarudin, keluar untuk menolong. Namun, ia juga menjadi korban keganasan YC. Tak cukup sampai di situ, pelaku juga membunuh anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, yang sedang tidur di rumah mereka.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Gencarkan Operasi Anti Premanisme demi Keamanan Warga

Setelah aksi sadis tersebut, pelaku mengambil beberapa barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam, sebelum melarikan diri menuju rumahnya di Lamongan. Polisi yang menerima laporan dari masyarakat segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Berbekal informasi yang diperoleh, Tim Resmob Polres Kediri akhirnya melacak keberadaan YC dan berhasil menangkapnya di Lamongan pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:  Kapolres Sampang Diapresiasi BNNP Jatim atas Keberhasilan Bongkar Jaringan Narkoba Hampir 1 Kg

Saat penangkapan, pelaku sempat melawan petugas, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur.

Pelaku ditangkap setelah melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Kami terpaksa memberikan tindakan tegas untuk mencegah pelarian lebih jauh,\” kata AKBP Bimo.

Baca Juga:  Polsek Klabang Sigap Tangani ODGJ Mengamuk, Warga Desa Blimbing Kini Tenang

YC kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana mati.

Polisi memastikan akan memproses kasus ini dengan serius dan memberikan sanksi yang setimpal dengan tindakan kejam yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga:  Bhayangkari dan Polres Sumenep Tanam Komitmen Swasembada Pangan Lewat Budidaya Ikan

Pembunuhan ini merupakan kejahatan yang sangat keji, dan kami akan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,\” tegas Kapolres Kediri.

Kasus ini mengejutkan banyak pihak, mengingat pelaku adalah adik kandung dari salah satu korban. Pembunuhan ini menunjukkan betapa kuatnya dampak dari masalah finansial dalam hubungan keluarga.

Polres Kediri memastikan akan terus melanjutkan proses hukum hingga tuntas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!