MUI Jatim Bahas Fatwa Keterbukaan Informasi Publik: Langkah Baru Menuju Transparansi?
- account_circle Redaksi SG
- calendar_month Sab, 22 Feb 2025
- comment 0 komentar

Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Dalam langkah yang dapat mengubah cara publik mengakses informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Komisi Informasi (KI) Jatim mengadakan pertemuan penting pada Jumat (21/2/2025) di kompleks Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Pertemuan tersebut membahas kemungkinan dikeluarkannya fatwa terkait keterbukaan informasi publik, sebuah gagasan yang menarik perhatian berbagai pihak.
Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim, M. Sholahuddin, menyoroti fakta bahwa masih banyak badan publik yang enggan membuka akses informasi kepada masyarakat, meskipun UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah dengan jelas mengatur hak masyarakat dalam memperoleh informasi dari lembaga negara.
[irp]
Ketua MUI Jatim, H. Ainul Yaqin, merespons positif gagasan ini dan mendorong KI Jatim untuk mengajukan permohonan resmi agar MUI dapat membentuk tim khusus guna mengkaji aspek hukum dari badan publik yang menutup akses informasi.
“Kalau memang informasi itu harus terbuka menurut aturan, tapi tetap ditutupi, bagaimana hukumnya? Ini bisa jadi ranah kajian kami,” ujar Ainul Yaqin.
[irp]
Hal ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah menutup akses informasi publik merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam Islam?
Sekretaris MUI Jatim, M. Hasan Ubaidillah, menambahkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan hukum negara, tetapi juga berkaitan dengan nilai-nilai Islam. “Islam mengajarkan keterbukaan, tetapi juga menjaga privasi. Maka, batasan ini perlu dikaji secara mendalam,” katanya.
[irp]
Sebagai langkah lanjutan, KI Jatim berencana mengundang perwakilan MUI, Baznas, dan Kadin untuk membahas lebih lanjut peran badan publik dalam keterbukaan informasi. Jika MUI benar-benar menerbitkan fatwa mengenai hal ini, bisa jadi ini menjadi dorongan besar bagi instansi pemerintah dan lembaga lainnya untuk meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik.
Langkah ini dinilai sebagai inisiatif baru yang berpotensi memperkuat keterbukaan informasi di Indonesia, sekaligus mengharmoniskan prinsip hukum negara dengan nilai-nilai agama. (*)
- Penulis: Redaksi SG
Saat ini belum ada komentar