N Max Digondol Maling Saat Nobar Piala Asia U-23 di Surabaya, Pelaku Berhasil Digelandang Polisi
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Polsek Genteng berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi saat acara nonton bareng (nobar) semifinal Piala Asia U-23 antara Indonesia dan Uzbekistan di Grahadi Surabaya. Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban, DN (25 tahun), mengalami kehilangan sepeda motor Yamaha N Max dengan nomor polisi AE 2560 QC warna hitam miliknya. Motor tersebut diparkir di depan SDN 1 Kaliasin, Jalan Gubernur Suryo No. 26 Surabaya, tanpa kunci setir dan tanpa karcis parkir dari juru parkir.
Setelah selesai menonton pertandingan sekitar pukul 23.15 WIB, DN mendapati motornya telah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Harsya segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku MNR (36 tahun) berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Kemlaten, Surabaya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor tersebut dengan cara didorong hingga Jalan Panglima Sudirman. Kemudian, ia memesan ojek online untuk membantunya mendorong motor hingga ke Jalan Raya Mastrip Karang Pilang. Motor curian tersebut dijual di Madura seharga Rp 7,5 juta, dan uangnya digunakan untuk berjudi online.
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si, menyatakan bahwa pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya melalui humas Polsek Genteng.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Genteng dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya dan menjaga keamanan masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan