Merasa Difitnah di TikTok, Ivan Tempuh Jalur Hukum Laporkan Owner Rental Mobil Sidoarjo ke Polda Jatim
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial kembali mencuat. Merasa reputasinya dirugikan akibat unggahan di platform TikTok, Ivan Matdoni resmi melaporkan pemilik usaha rental mobil ke Polda Jawa Timur, Rabu (4/3/2026).
Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan nomor LP/B/357/III/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, yang tercatat pada pukul 12.40 WIB. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh aparat kepolisian.
Ivan datang ke Mapolda Jatim tidak sendirian. Ia didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Zaibi Susanto, yang dalam kesempatan itu diwakili oleh staf kantor hukum, Johan.
Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat TikTok
Laporan yang diajukan Ivan ditujukan kepada Hanum Chomaria, selaku pemilik usaha rental Satru Rent Car (SRC). Ivan menilai unggahan pada akun TikTok bernama “Sewa Mobil Sidoarjo” telah menyebarkan dugaan informasi yang tidak benar mengenai dirinya.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan terdapat foto Ivan yang disertai narasi tertentu yang menurutnya merugikan dan berpotensi menjatuhkan reputasi serta kehormatan dirinya di mata publik.
Ivan kemudian melayangkan pengaduan resmi kepada Kapolda Jawa Timur melalui surat yang ditujukan ke Mapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani No.116 Surabaya.
Dalam laporan tersebut, Ivan mendalilkan adanya dugaan pelanggaran hukum berupa:
Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,
Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE terkait dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.
Peristiwa ini bermula pada 9 Februari 2026 ketika Ivan berencana menyewa mobil selama tujuh hari. Ia memperoleh informasi mengenai jasa rental tersebut melalui media sosial.
Setelah berkomunikasi dengan pihak rental, disepakati biaya sewa sebesar Rp1.750.000 dengan tambahan deposit Rp1.000.000, sehingga total pembayaran mencapai Rp2.750.000. Uang tersebut kemudian ditransfer Ivan ke rekening atas nama Hanum Chomaria.
Mobil rental kemudian diantar ke kediaman Ivan di wilayah Laban, Menganti, Kabupaten Gresik.
Namun, menurut Ivan, sekitar lima menit setelah kendaraan tiba bahkan sebelum digunakan pihak rental secara sepihak membatalkan transaksi dengan alasan mobil tersebut merupakan unit titipan yang harus segera ditarik kembali.
Ivan menyatakan dirinya tidak mempermasalahkan pembatalan tersebut. Ia langsung mengembalikan kendaraan yang baru saja diterima dan pihak rental juga mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan.
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak sempat digunakan maupun mengalami kerusakan selama berada di rumahnya.
Masalah muncul beberapa hari kemudian. Pada 11 Februari 2026, Ivan mendapat kabar dari rekannya bahwa foto dirinya muncul dalam unggahan TikTok milik akun yang berkaitan dengan usaha rental tersebut.
Unggahan itu, menurut Ivan, memuat narasi yang tidak sesuai dengan fakta kejadian. Bahkan terdapat tudingan yang dinilai merugikan serta berpotensi mencemarkan nama baiknya.
Merasa dirugikan secara pribadi dan sosial, Ivan akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke kepolisian.
Perwakilan kuasa hukum Ivan dari Law Firm Zaibi Susanto, Johan, menyampaikan bahwa langkah hukum yang diambil kliennya bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan atas hak-haknya.
Menurutnya, kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
“Klien kami menempuh jalur hukum agar perkara ini jelas. Kami berharap penyidik bekerja profesional dan objektif. Media sosial bukan ruang bebas untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas,” ujar Johan.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan pendalaman sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Proses penyelidikan akan mencakup pengumpulan keterangan dari para pihak, pemeriksaan bukti digital, hingga penelusuran konten yang diunggah di media sosial.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap konten yang dipublikasikan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum.
Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi atau mengandung tudingan terhadap seseorang berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung pada proses pidana.
Kini publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pencemaran nama baik yang mencuat dari unggahan di media sosial tersebut. (*)



Tinggalkan Balasan