Natal Penuh Harapan, Kanwil Ditjenpas NTT Berikan Remisi Khusus kepada 1.887 Narapidana dan 24 Anak Binaan
Laporan: Fajrin Nirwan Salasiwa
KUPANG | SUARAGLOBAL.COM – Semangat cinta kasih dan pengharapan Natal 2025 membawa kebahagiaan bagi ribuan Warga Binaan di Nusa Tenggara Timur. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTT secara resmi memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada 1.887 narapidana dan 24 Anak Binaan yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah NTT.
Penyerahan remisi dilaksanakan secara khidmat di Aula Lapas Kelas IIA Kupang, Kamis (25/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang, jajaran pejabat Kanwil Ditjenpas NTT, serta perwakilan Warga Binaan dan Anak Binaan.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Kanwil Ditjenpas NTT per 24 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di wilayah NTT tercatat sebanyak 3.173 orang, terdiri dari 2.577 narapidana, 554 tahanan, dan 42 Anak Binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.911 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal.
Rincian penerima Remisi Khusus Natal untuk narapidana adalah sebagai berikut:
Remisi 15 hari: 379 orang
Remisi 1 bulan: 1.078 orang
Remisi 1 bulan 15 hari: 361 orang
Remisi 2 bulan: 74 orang
Dengan demikian, total penerima Remisi Khusus I (RK I) berjumlah 1.892 orang, sedangkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas diberikan kepada 5 orang narapidana.
Sementara itu, untuk Anak Binaan, penerima Remisi Khusus Natal terdiri dari:
Remisi 15 hari: 19 orang
Remisi 1 bulan: 5 orang
Sehingga total 24 Anak Binaan menerima pengurangan masa pidana dalam momen Natal tahun ini.
Pemberian Remisi Khusus Natal merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan dalam mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Jadilah pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif, sehingga saudara semua dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang potensial,” ujar Lilik dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menegaskan bahwa remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Suasana haru pun menyelimuti acara tersebut. Salah satu Warga Binaan penerima remisi mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas pengurangan masa pidana yang diterimanya.
“Saya sangat bersyukur. Ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi saya,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas NTT menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan makna Natal yang membawa harapan, damai, dan pembaruan hidup bagi seluruh Warga Binaan. (*)



Tinggalkan Balasan