Negara Wajib Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan: Rakernis Pemasyarakatan 2024

 

Istimewa 

Laporan: W Widodo

KAB SEMARANG | BERITA-GLOBAL –  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, menegaskan pentingnya negara memenuhi hak-hak bagi setiap warga, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara. Pernyataan ini disampaikan dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2024 di The Wujil Resort and Conventions Ungaran. (20 Februari 2024)

Rakernis ini menghadirkan narasumber utama, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, serta Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Erwedi Supriyatno. 

Baca Juga:  Jumat Berkah Polda Jateng Berbagi, Polres Salatiga Ajak Mahasiswa Dan Awak Media Bagikan Beras Kepada Masyarakat Terdampak Kenaikan Harga BBM

Turut hadir dalam kegiatan ini para Kadiv Pemasyarakatan, Administrasi, Keimigrasian, serta seluruh Keoala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.

Dengan tema “Percepatan Rencana Aksi Dalam Rangka Pemenuhan Hak Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan,” Kakanwil menyatakan bahwa WBP dan Andikpas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. “Memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum merupakan satu kewajiban kita sebagai bangsa yang beradab,” ungkap Tejo dalam sambutannya.

Baca Juga:  Peringatan Hari Ibu, Kepala Rutan Salatiga Berikan Apresiasi Khusus

Lebih lanjut, Tejo menegaskan bahwa pengabaian terhadap hak-hak pelanggar hukum merupakan bentuk dari belum mampunya negara menunjukkan harga diri dan martabat sebagai sebuah negara merdeka. Hak-hak ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam menghadapi kompleksitas permasalahan pemasyarakatan, Kakanwil berharap Rakernis ini dapat menjadi solusi yang efektif. Dia juga meminta jajarannya untuk menjaga soliditas dan sinergitas dengan stakeholder lainnya demi peningkatan tugas fungsi pemasyarakatan.

“Saya optimis, yakin, dan percaya Bapak dan Ibu semua akan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan dan diamanahkan dengan sebaik-baiknya,” tambah Tejo.

Baca Juga:  Masih Bandel Lintasi Jalur Kendaraan Tidak Bermotor?

Setelah pembukaan kegiatan, Kakanwil memberikan penguatan terkait arahan Presiden mengenai implementasi reformasi birokrasi dalam lima aspek tematik, yakni pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pelayanan, belanja produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.

Acara dilanjutkan dengan paparan materi dari Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, serta Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Erwedi Supriyatno. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!