NTT Gaungkan Semangat “Bapas Peduli”: Gubernur Dukung KUHP Baru, Ajak Kolaborasi Wujudkan Keadilan Sosial
Laporan: Fajrin Nirwan Salasiwa
KUPANG | SUARAGLOBAL.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenpas NTT) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang dan Bapas Waikabubak resmi mengikuti Launching Aksi Sosial Nasional bertajuk “Bapas Peduli” dalam rangkaian Gerakan Nasional Pemasyarakatan Peduli (GNPP), yang digelar secara daring dan terpusat di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 6 Januari 2026, terutama dalam penguatan sistem pidana alternatif berupa Pidana Kerja Sosial. Tema nasional yang diangkat adalah “Bersama Masyarakat Menata Ulang Kepercayaan”, sebagai wujud sinergi antara pemasyarakatan dan masyarakat luas.
Di Kota Kupang, acara turut dihadiri langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melkiades Laka Lena, Wali Kota Kupang Christian Widodo, seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang, Forkopimda, stakeholder terkait, serta puluhan klien pemasyarakatan yang ambil bagian dalam aksi sosial.
Dalam sambutannya, Gubernur Melkiades menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi KUHP baru, yang dinilainya sebagai langkah progresif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia juga menyoroti pentingnya penambahan Balai Pemasyarakatan di NTT mengingat saat ini provinsi kepulauan tersebut baru memiliki dua Bapas, yakni di Kupang dan Waikabubak.
“Kami berharap agar satu Balai Pemasyarakatan dapat segera dibangun di Pulau Flores, agar layanan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan semakin merata. Pemerintah Provinsi siap mendukung secara penuh pelaksanaan KUHP baru melalui kolaborasi lintas sektoral demi mewujudkan masyarakat yang adil dan berkeadilan,” tegas Gubernur.
Kegiatan launching ini dibuka langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang secara nasional menyerukan pentingnya menjadikan KUHP baru sebagai momentum perubahan. Ia menekankan bahwa penguatan layanan pemasyarakatan, termasuk pembangunan fasilitas pendukung seperti Bapas tambahan, adalah keniscayaan—terlebih di wilayah kepulauan seperti NTT.
“Pidana kerja sosial sebagai bagian dari KUHP yang baru menuntut kita semua untuk bekerja sama. Tidak hanya jajaran pemasyarakatan, tapi juga pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas. Ini adalah kesempatan untuk mengubah paradigma pembinaan menjadi lebih manusiawi dan membangun kembali kepercayaan publik,” ujar Menteri Agus.
Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, juga menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru akan memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) tidak hanya pasca-putusan pengadilan, tetapi sejak proses hukum dimulai.
“PK Bapas akan mendampingi tersangka dan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Ini juga bagian dari strategi mengatasi overcrowding di Lapas, Rutan, dan LPKA se-NTT. Jadi tidak hanya soal reformasi, tetapi juga efektivitas dan kemanusiaan,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan aktif seluruh klien dan stakeholder dalam kegiatan kerja sosial di Taman Nostalgia (Tamnos), Kupang. Selain pembersihan taman, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon sebagai simbol harapan dan pertumbuhan baru.
“Langkah konkret ini menunjukkan bahwa klien pemasyarakatan juga punya semangat untuk berubah dan berkontribusi. Kita semua bertanggung jawab atas keberhasilan reintegrasi mereka ke tengah masyarakat,” tambah Ketut Akbar.
Salah satu klien Bapas Kupang yang hadir dalam kegiatan turut memberikan testimoni yang menggugah. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan dalam program pembinaan.
“Saya merasa dihargai dan diberi kesempatan untuk memperbaiki hidup. Banyak pelajaran yang saya dapatkan, dan saya yakin bahwa dengan dukungan semua pihak, kami bisa berubah dan menjadi lebih baik,” ungkapnya penuh haru.
Aksi sosial ini ditutup dengan penanaman pohon bersama antara jajaran Kanwil Ditjenpas NTT, Forkopimda, dan perwakilan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap klien pemasyarakatan terus tumbuh dan menguat, sekaligus menandai era baru pemasyarakatan yang inklusif dan transformatif di bawah payung KUHP yang baru. (*)
Tinggalkan Balasan