Oknum LSM Nakal Pemeras Kepala Desa di Kolaka Dilaporkan

 

Kolaka, Beritaglobal.net – Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) nakal pemeras Kepala Desa dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), (14/10).

DPD APDESI melalui Pengacaranya Herianto Halim, S.H.,M.H., Dkk mengatakan jangan coba-coba memuat laporan palsu ke KPK RI dan Bupati. Bukan keuntungan yang diperoleh, malah bisa kena pidana, bahkan bukan tak mungkin masuk penjara.

Ketua DPD APDESI H. Tasman melaporkan/mengadukan kasus Dugaan Pemerasan, laporan Pengaduan dan Pemberitahuan Palsu dan/atau atau Pengaduan Fitnah, dengan harapan Pemerintah Desa Khusus untuk wilayah Kabupaten Kolaka yang berjumlah 24 Desa yang diadukan oleh Oknum LSM kepada KPK RI, agar kepala desa yang merupakan anggota DPC APDESI Kabupaten Kolaka mau melakukan koordinasi dengan menyerahkan sejumlah uang kepada Oknum LSM nakal yang sekarang berstatus Terlapor/Teradu yang merupakan warga Kabupaten Konawe.

Baca Juga:  Plh Gubernur Jateng Launching Studio Pahlawan: 'Jasmerah' Jangan Lupakan Sejarah!

Pengacara DPD APDESI Sulawesi Tenggara, Herianto Halim, S.H.,M.H., menyebutkan, kasus ini terjadi Senin, 06 Juli 2020 lalu. Dimana, Teradu/Terlapor mengirimkan Pengaduan kepada KPK RI dengan Tembusan Bapak Presiden RI dan Bapak Bupati Kolaka Terhadap Penyalagunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga:  Breaking News : Adu Mulut Dari Peminjaman Motor, Seorang Pemuda Tewas Kena Tusuk dan Pukulan di Kepala

“Dia membuat laporan/Pengaduan  palsu, padahal pelaporan anggaran untuk tahun Anggaran 2020 belum dincairkan keseluruhan dan pencairan dilakukan 4 tahap dan setiap tahap wajib dilaporkan penggunaannya dari mana data dia bahwa seluruh kepala desa diwilyah kabupaten kolaka melakukan Penyalahgunaan Dana Desa untuk tahun 2020,” ujar Pengacara DPD APDESI Sulawesi Tenggara, Herianto Halim, S.H.,M.H.,

Baca Juga:  Tak Cukup Skill, Mental Juara Wajib! PSISA Salatiga U-17 Ketatkan Seleksi Pemain, Siap Ukir Sejarah

Ia menambahkan Atas perbuatannya, Terlapor/Teradu diadukan berdasarkan Pasal 369 KUHP Tentang Pemerasan Jo pasal 220 KUHP Tentang Surat Pengaduan dan pemberitahuan Palsu Jo pasal 317 KUHP tentang Pemberitahuan Fitnah. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!