Operasi Pekat II Semeru 2025: Polres Ponorogo Amankan Pelaku Atas Dugaan Penganiayaan Menggunakan Sajam
Laporan: Ninis Indrawati
PONOROGO | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis sabit. Seorang pria berinisial MD (57), warga Dusun Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Ponorogo pada Jumat (9/5/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Kejadian bermula ketika LD, Kepala Dusun setempat, menerima laporan dari seorang warga bernama KT terkait keributan di rumah SL, salah satu warga di dusunnya.
“Korban LD mendatangi lokasi untuk menengahi perselisihan antara SL dan mantan suaminya, yakni MD. Namun upaya damai itu justru berujung pada aksi kekerasan,” ungkap AKP Rudy.
Saat itu, lanjut Rudy, pelaku MD terlihat memegang sebilah sabit dan sempat melontarkan kalimat bernada ancaman kepada korban. “Iki urusan keluargaku, gak usah melu-melu,” ujar MD sebelum kemudian menarik kerah baju korban, mencakar, dan memukul wajahnya. Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga mengacungkan sabit dan diduga mengancam akan membunuh SL serta orang tua SL.
Aksi tersebut sontak membuat korban dan para saksi ketakutan. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulung, yang segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Ponorogo.
Dalam penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian, antara lain sebilah sabit dengan panjang sekitar 50 cm dan sepotong kaos merah milik korban.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menyatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Ponorogo dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaku MD dikenakan dua pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” tegas AKBP Andin.
Polres Ponorogo juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menyalahgunakan senjata tajam, serta menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan. Proses hukum terhadap tersangka MD kini masih terus berlanjut. (*)
Tinggalkan Balasan