Operasi Pekat Semeru 2025: Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap 24 Kasus 33 Tersangka, dan Ribuan Petasan Disita
Laporan: Ninis Indrawati
PROBOLINGGO | SUARAGLOBAL.COM – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari sejak Rabu (26/3/2025) resmi berakhir. Dalam operasi ini, Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 24 kasus dengan total 33 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak kriminal.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa operasi ini menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk penyalahgunaan bahan peledak seperti bondet, petasan, bom rakitan, dan bom ikan. Selain itu, operasi juga menyasar peredaran narkoba, premanisme, prostitusi baik konvensional maupun online, serta peredaran minuman keras ilegal.
“Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, tetapi juga untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan serta menjelang Idul Fitri,” ujar Iptu Zaenal, dikutip dari laman Radar Bromo.
Rekapitulasi Kasus yang Diungkap
Dari hasil operasi ini, Polres Probolinggo Kota mengungkap:
Premanisme: 8 kasus dengan 13 tersangka
Judi Konvensional: 2 kasus
Judi Online: 1 kasus
Prostitusi Online: 1 kasus dengan 2 tersangka
Handak (Bahan Peledak Ilegal): 4 kasus dengan 5 tersangka
Miras Ilegal: 4 kasus
Narkoba: 4 kasus dengan 6 tersangka
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti dari berbagai kasus tersebut. Di antaranya:
Senjata Tajam: 3 buah celurit
Alat komunikasi: 5 unit handphone
Kendaraan: 3 unit motor, 1 unit truk
Minuman keras: 721 botol miras
Uang tunai: Rp 600 ribu
Bahan Peledak: 96 sumbu kertas, 2.950 petasan, 1,1 kg potassium chlorate, dan 5,1 kg bubuk mesiu
Narkoba: 8,74 gram sabu dan 36 klip plastik kosong
Pengungkapan Kasus Petasan di Tongas
Salah satu kasus menonjol dalam operasi ini adalah pengungkapan pembuatan dan peredaran petasan di Kecamatan Tongas. Para pelaku diketahui telah menerima pesanan petasan untuk perayaan malam takbiran Idul Fitri.
“Para pelaku membuat petasan berdasarkan pesanan dan berencana menjualnya untuk perayaan hari raya. Mereka kami jerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas Iptu Zaenal.
Keberhasilan Operasi Pekat Semeru 2025 ini menjadi bukti komitmen Polres Probolinggo Kota dalam menjaga ketertiban masyarakat, khususnya menjelang perayaan keagamaan yang rawan terjadi gangguan keamanan. Polisi memastikan bahwa operasi serupa akan terus digelar guna menekan angka kejahatan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan