Operasi Pekat Semeru 2025: Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap  24 Kasus 33 Tersangka, dan Ribuan Petasan Disita

Laporan: Ninis Indrawati

PROBOLINGGO | SUARAGLOBAL.COM – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari sejak Rabu (26/3/2025) resmi berakhir. Dalam operasi ini, Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 24 kasus dengan total 33 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak kriminal.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa operasi ini menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk penyalahgunaan bahan peledak seperti bondet, petasan, bom rakitan, dan bom ikan. Selain itu, operasi juga menyasar peredaran narkoba, premanisme, prostitusi baik konvensional maupun online, serta peredaran minuman keras ilegal.

Baca Juga:  Danrem 073/Mkt Kolonel Inf Ari Prasetya Hadiri Upacara HUT KORPRI dan PGRI di Salatiga: Tegaskan Pentingnya Integritas dan Inovasi ASN

“Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, tetapi juga untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan serta menjelang Idul Fitri,” ujar Iptu Zaenal, dikutip dari laman Radar Bromo.

Rekapitulasi Kasus yang Diungkap

Dari hasil operasi ini, Polres Probolinggo Kota mengungkap:

Premanisme: 8 kasus dengan 13 tersangka

Judi Konvensional: 2 kasus

Judi Online: 1 kasus

Prostitusi Online: 1 kasus dengan 2 tersangka

Handak (Bahan Peledak Ilegal): 4 kasus dengan 5 tersangka

Miras Ilegal: 4 kasus

Narkoba: 4 kasus dengan 6 tersangka

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti dari berbagai kasus tersebut. Di antaranya:

Baca Juga:  Menuju Salatiga Sehat: FKSS dan Wakil Wali Kota Satukan Visi

Senjata Tajam: 3 buah celurit

Alat komunikasi: 5 unit handphone

Kendaraan: 3 unit motor, 1 unit truk

Minuman keras: 721 botol miras

Uang tunai: Rp 600 ribu

Bahan Peledak: 96 sumbu kertas, 2.950 petasan, 1,1 kg potassium chlorate, dan 5,1 kg bubuk mesiu

Narkoba: 8,74 gram sabu dan 36 klip plastik kosong

Pengungkapan Kasus Petasan di Tongas

Salah satu kasus menonjol dalam operasi ini adalah pengungkapan pembuatan dan peredaran petasan di Kecamatan Tongas. Para pelaku diketahui telah menerima pesanan petasan untuk perayaan malam takbiran Idul Fitri.

Baca Juga:  Tegas Perangi Narkoba: Polda Jatim Ungkap 819 Kasus dalam Program 100 Hari Asta Cita

“Para pelaku membuat petasan berdasarkan pesanan dan berencana menjualnya untuk perayaan hari raya. Mereka kami jerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas Iptu Zaenal.

Keberhasilan Operasi Pekat Semeru 2025 ini menjadi bukti komitmen Polres Probolinggo Kota dalam menjaga ketertiban masyarakat, khususnya menjelang perayaan keagamaan yang rawan terjadi gangguan keamanan. Polisi memastikan bahwa operasi serupa akan terus digelar guna menekan angka kejahatan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!