Operasi Senyap Polres Ponorogo Bongkar Perjudian: 12 Tersangka Diciduk dari Judol hingga Sabung Ayam
Laporan: Ninis Indrawati
PONOROGO | SUARAGLOBAL.COM — Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jawa Timur mengamankan 12 tersangka perjudian dalam operasi pemberantasan judi online (judol), dadu, hingga sabung ayam yang digelar pada Jumat (9/1/2026) di beberapa kecamatan.
Dari total tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan pemuda asal Kecamatan Sukorejo, masing-masing berinisial AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29). Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel yakni K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), dan FA (33).
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa operasi ini digelar sebagai bentuk respons cepat atas meningkatnya keresahan warga, khususnya terkait praktik perjudian yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah pedesaan dan pinggiran kota.
“Langkah kepolisian ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjamin rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya, Jumat (9/1/2026).
Penggerebekan Serentak Banyak Titik
AKP Imam menuturkan bahwa kegiatan penindakan dilakukan serentak setelah penyidik terlebih dahulu memetakan sejumlah titik terindikasi perjudian.
“Kami lakukan penggerebekan di berbagai kecamatan yang terindikasi ada perjudian dan belasan pelaku perjudian kami amankan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pembongkaran aktivitas ilegal tersebut merupakan hasil pemantauan intensif sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
“Kami mendapati berbagai modus operandi perjudian yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Sabung Ayam Diwarnai Aksi Kejar-kejaran
Salah satu lokasi yang menjadi target adalah arena sabung ayam. Penertiban di titik tersebut berlangsung dramatis karena sejumlah pelaku nekat melarikan diri saat petugas datang.
Meskipun terjadi aksi kejar-kejaran di sekitar area, petugas berhasil melumpuhkan para pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan berarti.
“Saat digerebek, tentu mereka ketakutan dan lari meninggalkan lokasi perjudian. Tapi ya tetap bisa diringkus,” ungkap AKP Imam.
Barang Bukti Disita, Kasus Dikembangkan
Petugas turut menyita berbagai barang bukti, antara lain:
handphone sebagai sarana akses judi online,
perangkat permainan dadu,
serta perlengkapan arena sabung ayam.
“Untuk judi sabung ayam juga kami sikat itu alat-alatnya. Kalau ada informasi perjudian lagi bisa laporkan ke kami,” tambahnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Identitas pelaku lain yang diduga terlibat kini sedang dalam proses pendataan oleh penyidik.
Dijerat Pasal 303 KUHP
Ke-12 tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Ponorogo. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam mereka dengan pidana penjara hingga 10 tahun.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tutup AKP Imam Mujali. (*)


Tinggalkan Balasan