Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres Blitar Gagalkan Peredaran 17 Ribu Pil Okerbaya dan 1.750 Botol Arak
Laporan: Ninis Indrawati
BLITAR | SUARAGLOBAL.COM – Polres Blitar Polda Jawa Timur mencatat hasil signifikan dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025. Dalam kurun waktu beberapa pekan, jajaran Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengungkap 10 kasus peredaran barang terlarang dengan total 13 tersangka dari berbagai tindak pidana narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya), hingga minuman keras ilegal.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazzlurahman, menyampaikan bahwa dari operasi ini pihaknya berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Antara lain, 40 gram sabu-sabu, 17.226 butir pil berbagai jenis (Double L, Logo Y, Dextro, DMP), 69 butir psikotropika Alprazolam, serta 1.750 botol arak siap edar. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 12 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 615 ribu yang diduga hasil transaksi.
“Jika barang-barang haram ini sempat beredar, setidaknya lebih dari 6.000 jiwa berpotensi terdampak. Operasi ini menjadi wujud keseriusan kami dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari kerusakan akibat narkoba maupun miras,” tegas AKBP Arif, Sabtu (13/9/25).
Rangkaian Kasus
Pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap. Pada 4 September 2025, polisi menangkap dua tersangka berinisial J.N.S. (37) dan A.Y. (39) di wilayah Kediri dan Blitar. Dari tangan keduanya, petugas menemukan 889 butir pil Double L.
Beberapa hari kemudian, pada 8 September 2025, polisi kembali meringkus dua tersangka lain, yakni M.Y. alias Melon dan A.L.S. alias Pete, di Srengat dan Kota Blitar. Barang bukti yang diamankan mencapai 959 butir pil Double L.
Masih di tanggal yang sama, Satresnarkoba menggagalkan penyelundupan besar-besaran 1.750 botol arak. Minuman keras tersebut diangkut menggunakan sebuah truk di Jalan Raya Selopuro. Polisi mengamankan tersangka M.A., warga Garum, berikut 35 kardus berisi arak yang siap diedarkan ke sejumlah wilayah.
Jerat Hukum
Kapolres Blitar menegaskan, seluruh tersangka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Untuk kasus peredaran okerbaya, para pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Sementara untuk kasus miras ilegal, tersangka M.A. dijerat Pasal 492 KUHP, dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda Rp 50 juta.
Komitmen Tegas
Menurut AKBP Arif, keberhasilan operasi ini menjadi bukti bahwa Polres Blitar tidak main-main dalam memberantas narkoba dan minuman keras ilegal.
“Setiap gram sabu, setiap butir pil, dan setiap botol arak yang kami amankan berarti satu langkah menyelamatkan masa depan bangsa,” tegasnya.
Dengan nilai barang bukti yang ditaksir mencapai Rp 177 juta, Polres Blitar mengirimkan pesan keras kepada jaringan pengedar bahwa tidak ada ruang bagi narkoba dan miras ilegal di wilayah hukumnya. (*)
Tinggalkan Balasan