Operasi Tumpas Narkoba 2025: Polres Blitar Kota Bongkar Ladang Ganja di Gandusari, 9 Pelaku Ditangkap
Laporan: Ninis Indrawati
BLITAR | SUARAGLOBAL.COM – Polres Blitar Kota menorehkan capaian besar dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Selama operasi yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan total sembilan tersangka.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, dalam konferensi pers pada Rabu (10/9/2025), menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti antara lain 2,46 gram sabu-sabu, 0,75 gram ganja kering, 1.403 butir pil dobel L, serta 820 batang tanaman ganja.
Terbongkarnya Ladang Ganja di Gandusari
Kasus paling menonjol dari operasi ini adalah pengungkapan ladang ganja milik SA (38), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan batang ganja dengan ukuran bervariasi yang ditanam di lahan belakang rumah tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka SA menanam ganja sendiri. Ia membeli bibit secara online sekitar dua tahun lalu, lalu mengembangkannya di lahan miliknya,” ungkap AKBP Yudho.
SA bahkan menjadikan ladang itu sebagai bisnis. Ia menjual ganja dalam bentuk tanaman hidup seharga Rp300 ribu per pohon, sementara ganja kering dilepas hingga Rp5 juta per kilogram. Pasarannya merambah wilayah Blitar hingga Malang.
Awal Terbongkar
Polisi mengungkap ladang ganja ini setelah menangkap seorang pengguna yang positif mengonsumsi ganja. Dari hasil pengembangan penyelidikan, jejak barang haram tersebut mengarah pada SA.
“Dugaan awal bibit ganja berasal dari luar Jawa. Namun karena kondisi tanah di Gandusari subur, tanaman tersebut bisa tumbuh dengan baik,” jelas Kapolres.
Meski SA mengaku beroperasi sendiri, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pembeli dalam skala lebih besar.
Delapan Kasus Lainnya
Selain kasus ladang ganja, Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga mengungkap delapan kasus peredaran narkoba lainnya. Dari delapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu, ribuan butir pil dobel L, serta sejumlah alat konsumsi.
Seluruh tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum.
Jeratan Hukum Berat
Polisi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Untuk kasus peredaran pil dobel L, tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara untuk kasus sabu dan ganja, para pelaku dikenai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Komitmen Blitar Bersih Narkoba
AKBP Yudho menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa agar masyarakat Blitar terbebas dari jerat narkoba.
“Operasi ini akan terus kami intensifkan untuk menciptakan Blitar yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Blitar Kota menegaskan posisinya di garda terdepan dalam melawan peredaran narkotika, sekaligus memberi pesan kuat bahwa setiap bentuk penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. (*)


Tinggalkan Balasan