Operasi Tumpas Narkoba 2025: Polres Pasuruan Tangkap 9 Tersangka, Bongkar TPPU Rp3 Miliar dari Jaringan Wonosunyo

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dalam gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, aparat berhasil mengungkap jaringan narkotika yang dikendalikan dari Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekaligus membongkar praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp3 miliar. Atas prestasi ini, Polres Pasuruan menempati peringkat tiga besar pengungkapan kasus di jajaran Polda Jawa Timur.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata bahwa pihaknya tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Pasuruan.

“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/9/25).

9 Tersangka Ditangkap di Pasuruan, Batu, hingga Bali

Polisi mengamankan sembilan tersangka dengan inisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari pemasok, pengedar, hingga kurir jaringan narkotika.

Baca Juga:  Modus Sabun Wajah: Petugas Rutan Gagalkan Penyelundupan Sabu

Penangkapan dilakukan melalui serangkaian operasi sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2025, di berbagai lokasi. Tak hanya di Pasuruan, polisi juga membekuk pelaku di sebuah vila mewah di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.

Barang bukti yang diamankan mencapai jumlah signifikan, yaitu:

342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan 21 gram ganja.

Dari hasil sitaan itu, Polres Pasuruan memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1 juta jiwa dari ancaman narkoba, dengan nilai ekonomis mencapai Rp876 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menjelaskan jaringan ini dikelola secara rapi dari Desa Wonosunyo dan menyebar ke berbagai daerah.

“Para tersangka menjalankan bisnis narkoba demi keuntungan pribadi. Ada yang menjadi pemasok, pengedar, hingga kurir. Semua berperan berlapis dalam rantai distribusi,” ungkapnya.

TPPU Rp3 Miliar, Aset Disamarkan lewat Kendaraan dan Rekening Fiktif

Baca Juga:  Antusiasme Warga Memuncak! Dugderan 2025 Jadi Ajang Perekat Budaya dan Keberagaman

Selain pengungkapan kasus narkoba, penyidik juga menjerat salah satu tersangka, K, dengan kasus pencucian uang. Sejak 2021, hasil penjualan narkoba disamarkan ke berbagai bentuk aset.

Barang bukti TPPU yang berhasil disita, antara lain:

tiga unit dump truck, satu mobil Daihatsu Terios, satu pickup Grandmax, dua sepeda motor, sertas ejumlah perangkat elektronik.

“Total aset yang berhasil kami sita mencapai Rp3 miliar. Tersangka berusaha menyamarkan hasil kejahatan lewat pembelian aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk dengan menggunakan rekening bank beridentitas fiktif,” terang Iptu Yoyok.

Operasi Tumpas Semeru: 24 Kasus, 40 Tersangka dalam Dua Pekan

Capaian Polres Pasuruan tak berhenti pada satu kasus saja. Dalam rentang operasi 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 24 kasus narkoba dengan total 40 tersangka.

Barang bukti tambahan berupa 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi turut diamankan. Dari jumlah itu, polisi memperkirakan sekitar 600 ribu jiwa terselamatkan dengan nilai ekonomis mencapai Rp321 juta.

Baca Juga:  Hari Anak Nasional Jadi Titik Balik: Kanwil Ditjenpas Jateng Beri Remisi untuk Puluhan Anak

Kapolres AKBP Jazuli menyebut hasil tersebut tak lepas dari kerja keras kolektif seluruh jajarannya.

“Selama operasi, kami berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman narkoba. Ini adalah wujud nyata kerja keras anggota kami di lapangan,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Dengan keberhasilan besar ini, Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus menutup ruang gerak para bandar narkoba yang mencoba merusak generasi muda Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!