Operasi Tumpas Semeru 2024: Polres Jombang Tangkap 30 Tersangka Pengedar Narkoba dan Okerbaya
Laporan: Ninis Indrawati
JOMBANG | SUARAGLOBAL.COM – Polres Jombang bersama jajaran Polsek berhasil menangkap 30 tersangka pengedar narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam Operasi Tumpas Semeru 2024 yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024. Dalam operasi tersebut, terungkap 26 kasus dengan sejumlah barang bukti berupa sabu, pil koplo jenis Pil Dobel L, serta berbagai alat komunikasi dan uang tunai.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa 13 kasus diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Jombang, sementara 13 kasus lainnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek. “Hasil dari operasi ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jombang. Sebanyak 30 tersangka telah kami amankan,” ujar AKP Ahmad Yani saat menggelar konferensi pers, Senin (23/9).
Barang bukti yang disita antara lain 55,53 gram sabu, 29 ribu butir Pil Dobel L, 29 unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp 3.702.000. Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan seorang residivis berinisial WAG, yang diketahui mengedarkan pil koplo dan sabu. Dari tangan WAG, polisi menyita 25 ribu butir Pil Dobel L.
![]() |
“Pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras tim serta arahan langsung dari Kapolres dan Wakapolres Jombang. Kami juga masih terus mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka WAG, karena peredaran pil dan sabu ini tidak hanya di Jombang tetapi juga di luar wilayah Jombang,” tambah AKP Ahmad Yani.
Selain kasus WAG, petugas juga mengungkap jaringan sabu yang beroperasi di Kecamatan Plandaan. Polisi menangkap AR, yang kemudian mengarah pada tersangka lain, MS. Berdasarkan keterangan MS, sabu yang diambilnya berasal dari RW alias S, yang kemudian berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 29 gram.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan tersangka U, warga Sidoarjo, yang diketahui mengambil barang haram tersebut dengan modus ranjau. “Modus ranjau ini memungkinkan pengambilan sabu hingga satu ons dalam satu kali transaksi. Kami terus memperdalam penyelidikan jaringan ini,” ungkap AKP Ahmad Yani.
Dari penangkapan ini, polisi mengidentifikasi bahwa sebagian tersangka adalah pemain lama, bahkan beberapa di antaranya merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba. “Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba di Jombang. Baik pemain baru maupun lama, semuanya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)
Tinggalkan Balasan