Operasi Tumpas Semeru 2024: Polres Trenggalek Berhasil Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba dan Berhasil Amankan Sabu Serta Ribuan Pil

 

Polres Trenggalek saat menggelar konferensi pers 

Laporan: Ninis Indrawati 

TRENGGALEK | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Trenggalek kembali mencetak prestasi dengan keberhasilan Operasi Tumpas Semeru 2024. Operasi yang fokus pada pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini berlangsung selama 12 hari, dari 11 hingga 22 September 2024. Selama operasi, Polres Trenggalek berhasil mengungkap 8 kasus narkoba dan menangkap 8 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencakup 17,81 gram sabu-sabu dan 1.348 butir pil jenis dobel L.

Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Yoni Susilo, S.H., M.H., mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Trenggalek dalam pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Trenggalek,” ujarnya pada Kamis, 26 September 2024.

Dari total tersangka yang ditangkap, 7 di antaranya adalah pengedar narkoba, termasuk dua residivis, dan satu orang merupakan pengguna narkoba. Beberapa tersangka yang ditangkap antara lain EP, warga Tulungagung, dengan barang bukti 1,34 gram sabu; FAM, warga Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang membawa 14,09 gram sabu dan 5 butir ekstasi; serta WAS, warga Durenan, Trenggalek, yang tertangkap dengan 0,02 gram sabu.

Baca Juga:  Fenomena Kejadian Pembegalan, Kapolsek Ungaran Undang Masyarakat dan Mitra Kamtibmas di Warung Kucingan

Selain itu, petugas juga mengamankan RSY, warga Kedungwaru, Tulungagung, dengan 0,05 gram sabu; IFR, warga Durenan, Trenggalek, yang kedapatan membawa pipet kaca bekas pakai dan alat hisap sabu; serta FKM, warga Watulimo, Trenggalek, dengan 2,31 gram sabu.

Tidak hanya narkotika, polisi juga berhasil menangkap FI dan WS, warga Watulimo, Trenggalek, yang merupakan pengedar pil koplo jenis dobel L. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sebanyak 1.348 butir pil koplo.

Baca Juga:  Tarhim Perdana Pemkot Salatiga: Silaturahim, Kejutan Umroh, dan Santunan Mustahik

Selain Operasi Tumpas, sepanjang bulan September 2024, Polres Trenggalek juga berhasil mengungkap 5 kasus narkoba lainnya dengan 5 tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 4,11 gram sabu, dengan mayoritas tersangka adalah pengedar. Dua di antaranya adalah residivis. Beberapa di antara tersangka adalah AMS, warga Lombok Barat, yang tertangkap di sebuah hotel di Trenggalek dengan 0,48 gram sabu; serta RA, warga Malang, yang tertangkap dengan barang bukti berupa handphone. Petugas juga menangkap RH, YH, dan YAM, yang ketiganya adalah warga Munjungan, Trenggalek. Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka adalah 0,11 gram sabu, 0,78 gram sabu, dan 2,74 gram sabu secara berturut-turut.

Dari 13 kasus yang diungkap, 11 kasus dikenakan pasal sesuai peran masing-masing pelaku, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2), serta Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya beragam, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar, ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca Juga:  Truk Susu Alami Rem Blong di Jalan Lingkar Salatiga Hantam 7 Kendaraan, 4 Orang Dilarikan ke RSUD 

Sedangkan dua kasus lainnya dikenai Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3), serta Sub Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Operasi Tumpas Semeru 2024 menunjukkan komitmen tegas Polres Trenggalek dalam menumpas peredaran narkoba di wilayahnya, memastikan bahwa tidak ada tempat bagi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Trenggalek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!