Ormas Hadang Wartawan di Sidoarjo, Kebebasan Pers Dibelenggu di Tengah Tragedi Ponpes Al Khoziny

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Sejumlah wartawan mengalami intimidasi saat meliput tragedi runtuhnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Peristiwa ini memicu kecaman keras dari kalangan jurnalis, khususnya di Surabaya, setelah awak media dihalangi oknum organisasi masyarakat (ormas) ketika hendak mengambil gambar maupun melakukan wawancara di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan para jurnalis, mereka dipaksa menghentikan aktivitas jurnalistiknya dan bahkan mendapat tekanan verbal. Padahal, menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, wartawan memiliki hak penuh untuk melakukan peliputan dan mencari informasi sebagai bagian dari kerja-kerja pers.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Satpol PP Surabaya Gencarkan Patroli Pengemis Musiman di Tempat Ibadah

“Pelarangan dan intimidasi terhadap jurnalis ini jelas menciderai kebebasan pers. Tindakan oknum ormas tersebut tidak bisa dibenarkan,” tegas Kiki Kurniawan, Ketua Aliansi Wartawan Surabaya, dalam keterangannya, Kamis (2/10/25).

Kiki menegaskan bahwa peristiwa tersebut secara nyata melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 3 menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.

Pasal 4 menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, pers bebas dari sensor dan pembredelan, serta masyarakat berhak memperoleh informasi.

Baca Juga:  Aksi Heroik Gabungan Brimob Polda Sumut dan Polres Tabes Medan: Tangani Provokator dan Cegah Tawuran Dini Hari

“Pers punya fungsi kontrol sosial sekaligus menyampaikan informasi faktual kepada publik. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum,” imbuhnya.

Kecaman juga datang dari berbagai organisasi wartawan di Jawa Timur. Mereka menilai tindakan menghadang dan melarang liputan tersebut adalah kemunduran demokrasi. Aparat kepolisian pun didesak untuk segera memberikan jaminan perlindungan bagi jurnalis di lapangan.

“Kami meminta kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas oknum-oknum yang menghalang-halangi kerja wartawan. Kebebasan pers adalah amanat reformasi yang harus dijaga bersama,” ujar seorang perwakilan komunitas wartawan Surabaya.

Baca Juga:  Tegas Berantas Balap Liar, Polsek Sokobanah Amankan Tiga Motor di Jalan Raya Plerenan

Tragedi di Ponpes Al Khoziny sendiri tengah menjadi perhatian luas publik. Situasi ini seharusnya mendapatkan pemberitaan transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan akurat. Namun, dengan adanya pelarangan liputan, hak publik atas informasi justru terabaikan.

Insiden ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa profesi wartawan harus mendapatkan perlindungan hukum. Semua pihak, termasuk ormas dan aparat, diharapkan menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi serta tidak melakukan tindakan yang menciderai kebebasan pers di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!