Pabrik Beras Oplosan 14 Ton Per Hari Digerebek di Sidoarjo: Beras Medium Disulap Jadi Premium

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Praktik curang dalam industri pangan kembali terbongkar. Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Satgas Pangan Polresta Sidoarjo berhasil menggerebek sebuah pabrik beras ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 29 Juli 2025. Pabrik tersebut diketahui memproduksi beras oplosan dengan volume mencengangkan: mencapai 14 ton per hari.

Pabrik yang berada di bawah naungan CV SPG ini milik seseorang berinisial MLH, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Dalam operasionalnya, pabrik tersebut mencampur beras kualitas medium dengan sedikit beras pandan wangi untuk menciptakan aroma khas, lalu mengemasnya dan menjualnya sebagai beras premium dengan merek SPG.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/8/2025), menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil inspeksi rutin di Pasar Tradisional Larangan. Di sana ditemukan beras bermerek SPG yang tidak memenuhi standar SNI maupun ketentuan halal.

Baca Juga:  Plt. Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Buduran

“Hasil uji laboratorium dari Bulog Surabaya dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim membuktikan bahwa beras tersebut tidak layak dikategorikan sebagai beras premium,” ungkap Irjen Nanang.

Lebih lanjut, Irjen Nanang menjelaskan bahwa proses produksi dilakukan tanpa pengawasan mutu, dan bahkan mesin-mesin produksi tidak memiliki izin operasional dari instansi terkait. Dalam penggerebekan, polisi menyita sekitar 12,5 ton beras dalam berbagai jenis kemasan, alat-alat produksi manual, serta sejumlah dokumen pendukung.

“Ini adalah bentuk penipuan yang merugikan konsumen dan merusak kepercayaan terhadap produk pangan nasional,” tegas Kapolda.

Baca Juga:  TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang: Kolaborasi Danyonif 4 Marinir dan Danlantamal III untuk Kepentingan Nelayan

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, tersangka MLH dijerat dengan berbagai pasal dalam perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara 3 tahun atau denda hingga Rp6 miliar.

UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.

Disperindag: Ini Murni Penipuan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Iwan S, yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan bahwa dari hasil uji sampel, beras yang dijual pabrik tersebut hanyalah beras medium yang dikemas ulang dan diberi label premium.

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar Patroli Besar untuk Tekan Premanisme di Surabaya

“Ini adalah penipuan terang-terangan terhadap konsumen. Kami siap memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” ujar Iwan.

Pesan Kuat untuk Pelaku Industri Pangan

Kapolda Jatim menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga mutu dan distribusi pangan nasional, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran seperti ini. Integritas dan keamanan pangan adalah prioritas,” pungkasnya.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti dalam memilih produk pangan dan melaporkan jika menemukan kejanggalan pada produk-produk yang dijual di pasaran.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan nyata bagi pelaku industri untuk tidak bermain-main dengan standar mutu dan kejujuran dalam produksi pangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!