Pakar Hukum UNAIR Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI: Independensi Harus Dijaga

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Wacana memindahkan struktur kepolisian Indonesia (Polri) ke bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Dr. Prawitra Thalib, SH., MH., ACIArb, Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya.

Menurut Prawitra, gagasan tersebut berpotensi merusak prinsip independensi dan profesionalisme Polri. “Polri harus tetap berada di bawah Presiden untuk menjamin netralitasnya sebagai lembaga penegak hukum dan penjaga keamanan nasional.

Baca Juga:  Motif Pembunuhan Berdarah di Kediri: Adik Kandung Bunuh Keluarga Sendiri Karena Ditolak Pinjaman Uang

Penempatan di bawah kementerian atau TNI hanya akan membuka ruang bagi intervensi politik yang bisa mengganggu tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya, Minggu (1/12).

 

Ia menegaskan, keberadaan Polri di bawah kementerian dapat menciptakan konflik kepentingan yang merugikan. Misalnya, kebijakan kementerian yang sifatnya politis berpotensi bertentangan dengan tugas Polri sebagai penegak hukum yang seharusnya bebas dari tekanan politik.

Baca Juga:  Selamat dari Bahaya: Sebuah Bus Jurusan Solo-Semarang Tergelincir di Turunan Bawen, Tak Ada Korban Jiwa

“Jika Polri ditempatkan di bawah Kemendagri, ada risiko institusi ini menjadi alat politik. Padahal, dalam negara demokrasi, Polri harus berdiri di atas semua golongan untuk memastikan keadilan tanpa diskriminasi,” jelasnya.

Prawitra juga menyoroti bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur posisi Polri secara eksplisit. Berdasarkan konstitusi, Polri berada langsung di bawah Presiden sebagai wujud lembaga negara yang mandiri dan independen. Hal ini memastikan bahwa kendali atas Polri tetap berada di tangan kepala negara, bukan entitas politik tertentu.

Baca Juga:  Festival Pasar Karya Raya di School of Life Lebah Putih Salatiga: Mengasah Jiwa Wirausaha Anak Lewat Praktik Berniaga dan Berkarya Kreatif

Ia menilai, struktur yang ada saat ini sudah ideal untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di Indonesia.

\”Meskipun berada langsung di bawah Presiden, pengawasan terhadap Polri tetap dilakukan oleh lembaga-lembaga seperti DPR dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sehingga tidak ada alasan untuk mengubah struktur ini,” katanya.

Baca Juga:  Seorang Lansia Tenggelam di Waduk Kedung Ombo: Polsek Kemusu Bergerak Cepat Evakuasi Korban

Selain itu, Prawitra mengingatkan bahwa memindahkan Polri ke bawah TNI dapat menimbulkan masalah serius terkait peran dan fungsi masing-masing institusi.

TNI memiliki tugas menjaga pertahanan negara, sedangkan Polri bertugas menegakkan hukum dan keamanan dalam negeri. Memadukan kedua lembaga ini hanya akan menciptakan tumpang tindih kewenangan yang membahayakan keamanan nasional,” ungkapnya.

Baca Juga:  Indibiz Sumatera Gelar Webinar Edukatif: “Peran Emosi Orang Tua dalam Pembentukan Karakter Anak”

Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi, profesionalisme, dan akuntabilitas, Prawitra menegaskan bahwa Polri sebaiknya tetap menjadi lembaga independen di bawah Presiden.

Ia juga mengajak para pemangku kebijakan untuk lebih fokus pada upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme Polri ketimbang memperdebatkan struktur organisasi yang sudah berjalan baik.

Baca Juga:  Plt. Bupati Sidoarjo Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Gisik Cemandi, Renovasi Sarirejo Segera Dimulai

“Daripada mengubah struktur, lebih baik kita memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap Polri agar mereka tetap profesional dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.

Dengan demikian, wacana Polri di bawah kementerian atau TNI sebaiknya ditolak demi menjaga integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!