Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI & KEUANGAN » Panduan Lengkap Mengenai Kontrak Kerja di Indonesia

Panduan Lengkap Mengenai Kontrak Kerja di Indonesia

  • account_circle Redaksi SG
  • calendar_month Rab, 21 Agu 2024
  • comment 0 komentar

 

Panduan komprehensif ini memberikan informasi penting tentang kontrak kerja di Indonesia, memastikan anda mematuhi undang-undang ketenagakerjaan setempat. Baik anda berencana memulai bisnis atau mengelola karyawan di Indonesia, memahami berbagai jenis kontrak kerja, jam kerja, peraturan lembur, dan hak cuti sangatlah penting. Panduan ini menawarkan wawasan terperinci untuk membantu anda menavigasi kompleksitas kontrak kerja di Indonesia secara efektif.

Saat menjalankan bisnis di Indonesia, penting untuk memahami kontrak kerja lokal untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Panduan ini menjelaskan jenis-jenis utama kontrak kerja, jam kerja, dan hak cuti di Indonesia, sehingga membantu anda mengelola tenaga kerja secara efektif.

membantu anda mengelola tenaga kerja secara efektif.

Jenis Kontrak Kerja di Indonesia

Ada dua jenis kontrak kerja utama di Indonesia: jangka waktu tetap dan jangka waktu tidak terbatas. Setiap jenis memiliki aturan khusus dan kasus penggunaan ideal.

Kontrak Kerja Jangka Tetap

Terbaik untuk Peran Berbasis Proyek: Kontrak jangka tetap cocok untuk mempekerjakan karyawan untuk proyek tertentu atau pekerjaan musiman.

Durasi: Kontrak ini dapat bertahan hingga lima tahun. Masa percobaan dilarang jika anda menggunakan kontrak ini. Pastikan kontrak ini ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris untuk kejelasan dan kepatuhan hukum.

Pembaruan: Setelah jangka waktu awal, kontrak dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama, dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu maksimum yang diperbolehkan, yaitu seluruhnya 5 (lima) tahun.

Kontrak Kerja Jangka Waktu Tidak Terbatas

Untuk Peran Permanen: Kontrak jangka tidak terbatas digunakan untuk peran jangka panjang.

Masa percobaan: Kontrak-kontrak ini mencakup masa percobaan sampai dengan tiga bulan, setelah itu harus diterbitkan surat penunjukan tetap.

Stabilitas: Jenis kontrak ini menawarkan keamanan dan keuntungan kerja bagi pemberi kerja dan pekerja, serta membina hubungan kerja jangka panjang.

Peraturan Jam Kerja dan Lembur

Memahami peraturan jam kerja dan lembur sangat penting untuk kepatuhan dan kepuasan karyawan.

Jam Kerja Reguler

Jam Maksimum: Karyawan tidak boleh bekerja lebih dari 40 jam per minggu. Anda dapat memilih antara tujuh jam per hari selama enam hari seminggu atau delapan jam per hari selama lima hari seminggu.

Fleksibilitas: Fleksibilitas ini memungkinkan bisnis untuk memilih jadwal yang paling sesuai dengan kebutuhan operasional mereka dengan tetap mematuhi batasan hukum.

Peraturan Lembur

Batasan: Lembur tidak boleh melebihi empat jam per hari atau 18 jam per minggu.

Tarif Pembayaran: Upah lembur bervariasi tergantung pada apakah jam tambahan tersebut dikerjakan pada hari kerja, akhir pekan, atau hari libur. Misalnya:

a. Hari kerja: 1,5 kali upah per jam pada jam pertama, dan dua kali upah per jam pada jam-jam berikutnya.

b. Akhir pekan/Hari Libur Nasional: Dua kali upah per jam untuk delapan jam pertama, tiga kali lipat untuk jam kesembilan, dan empat kali lipat untuk jam tambahan.

Dokumentasi: Dokumentasi yang tepat dan proses persetujuan untuk kerja lembur harus dipelihara untuk memastikan kepatuhan dan mencegah perselisihan.

Hak Cuti

Karyawan di Indonesia berhak atas berbagai jenis cuti, untuk memastikan kesejahteraan mereka dan kepatuhan terhadap hukum setempat.

1. Cuti tahunan

Hak: Karyawan berhak atas cuti tahunan berbayar selama 12 hari setelah satu tahun bekerja terus menerus. Cuti yang tidak digunakan dapat dialihkan hingga enam bulan.

Penjadwalan: Pengusaha harus mengatur dan menjadwalkan cuti tahunan untuk menjamin kelangsungan usaha dengan tetap menghormati hak istirahat karyawan.

2. Cuti sakit

Pengurangan Gaji: Tidak ada jumlah hari cuti sakit tertentu, namun gaji dibayarkan berdasarkan lama ketidakhadiran:

a. Gaji 100% untuk empat bulan pertama.

b. Gaji 75% untuk empat bulan ke depan.

c. Gaji 50% untuk empat bulan berikutnya.

d. Gaji 25% untuk bulan-bulan berikutnya.

Dokumentasi: Sertifikat medis harus diberikan untuk memvalidasi cuti dan memastikan pencatatan yang benar.

3. Cuti hamil

Durasi: Karyawan perempuan berhak mendapat enam bulan cuti melahirkan yang dibayar penuh, dibagi rata sebelum dan sesudah melahirkan. Jika terjadi keguguran, mereka mendapat cuti berbayar selama 1,5 bulan atau sesuai petunjuk dokter.

Dukungan: Pengusaha harus menyediakan lingkungan yang mendukung bagi karyawan yang hamil dan memfasilitasi mereka kembali bekerja setelah cuti melahirkan.

4. Cuti Berbayar karena Alasan Tertentu

Acara: Karyawan dapat mengambil cuti berbayar untuk berbagai acara pribadi dan keluarga, seperti:

a. Pernikahan karyawan: 3 hari.

b. Pernikahan anak karyawan : 2 hari.

c. Baptisan atau khitanan anak: 2 hari.

d. Istri melahirkan atau keguguran : 2 hari.

e. Kematian anggota keluarga dekat: 1-2 hari.

Fleksibilitas: Memberikan fleksibilitas untuk acara semacam itu membantu menjaga semangat dan loyalitas karyawan.

Peraturan Masa Percobaan

Masa percobaan di Indonesia tidak boleh lebih dari tiga bulan. Selama periode ini, karyawan harus menerima setidaknya upah minimum. Periode ini memungkinkan pemberi kerja untuk menilai apakah seorang karyawan cocok untuk peran jangka panjang.

Penilaian: Pengusaha harus menggunakan masa percobaan untuk menilai kinerja karyawan secara menyeluruh dan sesuai dengan budaya perusahaan.

Masukan: Umpan balik rutin dan tinjauan kinerja selama masa percobaan dapat membantu mengatasi masalah apa pun dan mendukung pengembangan karyawan.

Pengelolaan Kontrak Kerja di Indonesia

Bahasa Kontrak: Jika ada orang asing sebagai pihak yang terlibat, maka dipastikan semua kontrak kerja ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris untuk mematuhi hukum dan memastikan penegakan hukum. Jika tidak ada orang asing, maka diperbolehkan kontrak penuh Indonesia.

Kepatuhan Hukum: Secara berkala meninjau kontrak kerja dan kebijakan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan terbaru.

Buku Pegangan Karyawan: Mengembangkan buku pegangan karyawan yang menguraikan semua syarat dan ketentuan kerja, termasuk jam kerja, hak cuti, dan kebijakan perusahaan. Buku pegangan pegawai harus didaftarkan pada dinas tenaga kerja setempat agar dapat diberlakukan kepada para pegawai.

Praktik SDM: Menerapkan praktik SDM yang kuat untuk mengelola kontrak kerja, catatan karyawan, dan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan.

Tentang CPT Corporate

CPT Corporate, sebagai mitra strategis di pasar Indonesia, terdiri dari tim berpengalaman yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis yang memiliki spesialisasi dalam urusan korporat di Indonesia. CPT Corporate bertekad untuk menjadi mitra strategis yang menghubungkan kesenjangan antara bisnis dan regulasi pemerintah. Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks. CPT Corporate berkomitmen membantu bisnis menavigasi pasar dinamis Indonesia, memastikan operasi yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Tidak sekadar “Corporate Secretarial Provider” biasa. CPT Corporate hadir untuk mengurangi hambatan dan menghubungkan perusahaan dengan pemerintah. Dengan pengalaman membantu ratusan perusahaan, baik lokal maupun asing, di berbagai sektor dengan berbagai kasus, CPT Corporate telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada klien.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

  • Penulis: Redaksi SG

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menyatu dalam Iman: Ibadah Paskah Hybrid Rutan Surabaya Penuh Haru dan Harapan

    Menyatu dalam Iman: Ibadah Paskah Hybrid Rutan Surabaya Penuh Haru dan Harapan

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Laporan: Ninis Indrawati SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM — Dalam suasana penuh kekhusyukan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya menggelar ibadah Paskah tahun 2025 secara hybrid pada Jumat, 18 April 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam rangka memperkuat sisi spiritual para […]

  • Lansia 75 Tahun, Ditemukan Meninggal di Tepi Sungai Salatiga: Diduga Akibat Penyakit

    • calendar_month Sen, 23 Des 2024
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Laporan: Wahyu Widodo SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Suasana pagi di kawasan Jalan Sono Tirto, Kelurahan Kutowinangun Lor, mendadak gempar dengan penemuan seorang pria lansia yang sudah tidak bernyawa di tepi sungai, Senin (23/12) pagi. Korban diketahui bernama Parjan (75), warga Manggihan RT 003 RW 001, Desa Manggihan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Menurut keterangan Kepala Seksi […]

  • Peringati Malam Nuzulul Qur’an, Kapolres Semarang Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan

    Peringati Malam Nuzulul Qur’an, Kapolres Semarang Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan

    • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

      Istimewa  Laporan: W Widodo SEMARANG | BERITA-GLOBAL.COM – Peringati malam nuzulul Qur’an, Polres Semarang menggelar pengajian dan Tauziah di Aula serbaguna Condrowulan mapolres setempat, Selasa (11/4/2023). Kegiatan  selain diikuti perwakilan personil Polres Semarang juga dihadiri Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra,  Wakapolres Semarang Kompol Sigit Ari Wibowo dan seluruh Pejabat Utama Polres Semarang serta […]

  • Kapolda Jateng Sambangi Polresta Surakarta: Menegaskan Pelayanan Prima dan Apresiasi Soliditas Personel

    Kapolda Jateng Sambangi Polresta Surakarta: Menegaskan Pelayanan Prima dan Apresiasi Soliditas Personel

    • calendar_month Rab, 17 Apr 2024
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

      Laporan: Tedy M SURAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Irjen.Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.MK.SH, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, memberikan kunjungan ke Polresta Surakarta sebagai bagian dari kegiatan Sambang Kamtibmas Kapolda Jateng. Kunjungan ini dilakukan dalam upaya menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Solo Raya pasca libur Lebaran dan menjelang Operasi Mantap Praja 2024. Selama kunjungannya, […]

  • TOYIB 2024 – BERAS ORGANIK JATILUWIH: HIDUP LEBIH SEHAT DENGAN BERAS ORGANIK

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    TOYIB 2024BERAS ORGANIK JATILUWIH: HIDUP LEBIH SEHAT DENGAN BERAS ORGANIK Denpasar, 8 Oktober 2024 – Dipanen dari lahan subur terbaik dan telah bersertifikat organik dari tahun 2004 di lereng kaki Gunung Batukaru, Bali, Beras Organik Jatiluwih berkomitmen untuk memproduksi beras organik berkualitas tinggi, yang ditanam dengan sistem pertanian berkelanjutan yang menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi […]

  • Patroli Genthong: Inovasi Kepedulian Polsek Kampak Trenggalek Bantu Warga Terdampak Kekeringan

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Laporan: Ninis Indrawati TRENGGALEK | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Trenggalek kembali memperlihatkan kepedulian mereka terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan melalui program kemanusiaan bertajuk Patroli Genthong. Program ini dirancang khusus untuk meringankan beban warga yang mengalami krisis air bersih akibat kemarau panjang, dengan distribusi air bersih sekaligus pembagian ember plastik gratis kepada warga yang membutuhkan. Jajaran Polsek […]

expand_less